Atiq Maysaroh : Pandangan Hukum Islam Terhadap Manajemen Fundraising
( Penghimpunan Dana ) Zakat Sebagai Strategi Peningkatan
Pengelolaan Zakat
Fundraising adalah kegiatan menghimpun dana. Lembaga Amil Zakat
manapun memerlukan orang yang terampil dan energik dalam menjalankan tugasnya
untuk menghimpun dana, karena bagian inilah yang menjadi penggerak sebuah LAZ /
BAZ semakin banyak fundraising menarik muzakki maka semakin berpengaruh
terhadap peningkatan pengelolaan zakat pada lembaga tersebut.
Berangkat dari pemikiran tersebut maka dirumuskan masalah yang terkait
dengan judul di atas yakni : 1. Bagaimana pola dan strategi fundraising dalam
menarik para donatur atau muzakki zakat untuk memberikan dana zakatnya demi
meningkatkan kualitas layanan kepada kaum dhuafa?, 2. Bagaimana Manajemen
fundraising yang meliputi perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, dan pengontrolan
fundraising dalam sebuah OPZ ?, 3. Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap
manajemen fundraising sebagai strategi peningkatan pengelola zakat bagi sebuah
OPZ?
Adapun penelitian ini mempunyai tujuan: 1. Menjelaskan maksud dari pola
dan strategi fundraising dalam menarik para donatur atau muzakki, 2. Menjelaskan
mengenai manajemen fundraising yang meliputi perencanaan , pengelolaan ,
pelaksanaan dan pengontrolan fundraising dalam sebuah OPZ, 3. Mengetahui
pandangan hukum Islam terhadap manajemen fundraising sebagai strategi
peningkatan pengelola zakat bagi sebuah OPZ.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka digunakan pendekatan kualitatif.
normatif atau teoritik berdasarkan kajian pustaka yang dapat membantu dalam
menjawab masalah dalam penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan sebagai
berikut : 1. Pola dan strategi fundraising , pola fundraising meliputi : penghimpunan
dana dengan cara diserahkan langsung ke BAZ melalui unit pengumpulan zakat , pos
, Bank , pemotongan gaji dan pembayaran zakat yang dapat mengurangi penghasilan
kena pajak ; kedua bisa dilakukan dengan pengadaan kotak amal, pemanfaatan barang
bekas dan segmentasi . strategi fundraising dengan direct mail, telefundraising,
pertemuan langsung dengan para donatur, kerjasama program, fundraising event,2.
Manajemen fundraising meliputi : Perencanaan , pelaksanaan, pengorganisasian ,
pengontrolan dan pengawasan penghimpunan dana zakat, 3. Pandangan hukum Islam
terhadap manajemen fundraising terkandung dalam Al – Qur‟an surat At –Taubah
ayat 103 adanya al-mubadarah (inisiatif), manajemen, yang berarti amil tidak sekedar
menunggu saja datangnya zakat tersebut. Tetapi amilin harus memperlihatkan sikap
"Khudz" (ambil) dalam bentuk sistem perencanaan, strategi dan pengelolaan yang
baik