MOHAMMAD MUNIF: “Isbat Nikah Dalam Kompilasi Hukum Islam ( Studi
Analisis Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam Dalam
Perspektif Al-Maslahah Al-Mursalah)”
Pencatatan pernikahan menjadi bukti otentik dari sebuah pernikahan agar
terhindar dari penyelewengan dan hal-hal yang tidak di inginkan dalam menjalani
bahtera kehidupan berumah tangga. Dengan dicatatkannya suatu pernikahan maka
sudah menjalankan amanat UU No. 1 tahun 1974 Jo. PP No. 9 tahun 1975 tentang
pernikahan. Dengan konsepsi al-maslahah al-mursalah pencatatan pernikahan akan
semakin penting dilihat dari arti Al-Maslahah Al-Mursalah yaitu menarik
kemaslahatan dan menolak kemafsadatan atau kerusakan, sehingga tercipta ketertiban
dan melaksanakan amanat UU no.1 1974 Jo. PP no.9 tahun 1975.
Dalam penelitian ini dirumuskan masalah yang terkait dengan judul di atas
yakni: 1. Apa yang dimaksud Isbat Nikah dan Al-Maslaha Al-Mursalah?;
2. Bagaimana Isbat Nikah ini dapat dilaksanakan menurut Kompilasi Hukum Islam?;
3. Bagaimana urgensi Isbat nikah dalam hukum di Indonesia?
Adapun penelitian ini bertujuan Untuk: 1. Memberikan gambaran yang jelas
dan pemahaman yang mendalam tentang arti dan maksud isbat nikah dalam pasal 7
kompilasi hukum islam dan Al-Maslaha Al-Mursalah; 2. Mendefinisikan pernikahan
yang dapat diajukan isbat nikahnya dalam KHI; 3. Mengetahui pentingnya Isbat
Nikah dalam tatanan hukum islam di Indonesia.
Dikarenakan Penelitian ini menggunakan Library reseach, maka dalam
pengumpulan datanya penulis banyak mengambil dari buku, tulisan serta hal-hal yang
berkaitan dengan Isbat Nikah dalam Kompilasi Hukum Islam. Sumber data yang
dikumpulkan berupa data tertulis primer maupun sekunder yang kemudian dijadikan
rujukan sebagai bahan-bahan penulisan sehingga didapatkan pemahaman yang luas.
Berdasarkan analisis pasal 7 kompilasi hukum Islam tentang isbat nikah dan
perspektif Al-Maslahah Al-Mursalah, dapat diambil kesimpulan Secara implisit KHI
tidak memberikan definisi tentang Isbat Nikah, apabila ada pernikahan yang
diisbatkan maka dengan konsepsi Al-Maslahah Al-Mursalah harus ditolak atau tidak
dapat diterima. Isbat Nikah dapat diajukan ke Pengadilan Agama yang berkenaan
dengan: a)Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian; b)Hilangnya
akta nikah; c)Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat
perkawinan; d)Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 1
tahun1974; e)Perkawinan yang dilakukan mereka yang tidak mempunyai halangan
perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974. Pentingnya isbat nikah agar tertib
administrasi seperti yang di amanatkan UU No.1 tahun 1974 Jo. PP No.9 tahun 1975
tentang pernikahan jadi pernikahan yang bisa di isbatkan hanya terbatas pada
pernikahan yang di lakukan sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974 Jo. PP No. 9
tahun 1975