Nadhirotul Azmi : Pengelolaan Zakat Profesi Di Badan Amil Zakat
Kabupaten Cirebon
Zakat merupakan kewajiban keagamaan yang masuk dalam rukun
Islam. Zakat membawa implikasi kesadaran yang melingkupi aspek
sosial budaya, ekonomi dan politik. Pengelolaan Zakat Profesi oleh
Badan Amil Zakat masih terhalang kurangnya sumber daya manusia
yang mumpuni dalam pengelolaan zakat, pengetahuan masyarakat
tentang zakat profesi yang masih terbatas menyebabkan kurang
maksimalnya pengelolaan zakat. Tujuan dari penelitian ini adalah
memberikan pengetahuan mengenai pengelolaan zakat profesi mulai
dari perencanaan, pengumpulan, pendistribusian dan pertanggung
jawaban yang dilakukan Badan Amil Zakat Kabupaten Cirebon
Yang menjadi lokasi penelitian ini adalah Badan Amil Zakat Kabupaten
Cirebon. Dalam hal ini penulis akan menggunakan metode kualitatif
dengan pendekatan empirik lapangan hal ini guna mendapatkan data
yang akurat dan dapat di pertanggung jawabkan. Sumber data yang
digunakan yakni sumber data primer data yang diambil langsung dari
informan yang terdiri dari pengurus BAZ, pemerintah, tokoh
masyarakat, Muzakki dan Mustahik zakat, observasi, wawancara
langsung ke Badan Amil Zakat Kabupaten, dan sumber data sekunder
diperoleh dari literatur dan dokumentasi yang mendukung pembahasan
ini seperti buku-buku, makalah, artikel dan lain sebagainya. Sementara
itu analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis
data kualitatif yang dilakukan secara interaktif lapangan.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan Badan Amil Zakat
Kabupaten Cirebon memiliki peranan sebagai pengumpulan,
pengelolaan, distribusi dan Pertanggungjawaban zakat profesi.
Pengelolaan zakat sebagai kegiatan perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan
pendistribusian serta pendayagunaan zakat. Oleh karena itu perlunya
pengawasan, serta optimalisasi pendayagunaan zakat sangat diperlukan
dalam pengelolaan zakat oleh lembaga amil zakat yang profesional dan
mampu mengelola zakat dengan tepat sasaran. Disamping itu
membangun kemitraan dengan lembaga-lembaga lain dalam rangka
mewujudkan gerakan sadar zakat menjadi salah satu hal yang paling
mendesak untuk dilaksanakan segera