Transaksi dropshipping yang sekilas mirip dengan bai’ as-salam
khususnya salam paralel, yang merupakan model transaksi penangguhan yang
diperbolehkan dalam Islam. Tetapi ada sedikit perbedaan yaitu dropship (toko
online) tidak menampung barang yang akan dijual. Dengan demikian, hal tersebut
menimbulkan ketidakjelasan status hukum dropshipping dalam ranah hukum
ekonomi syari’ah. Jadi untuk menghindari keraguan bertransaksi dalam
dropshipping maka harus ada hukum yang jelas secara syari’ah, agar pelaku bisnis
bisa leluasa dalam bertransaksi.Dengan demikian, berdasarkan hal tersebut
penulis bermaksud melakukan penelitian dengan merumuskan permasalahan
sebagai berikut: pertama bagaimanakah konsep dropshipping dalam dunia bisnis
?, kedua bagaiamanakah konsep bai’ as-salam dalam dunia bisnis ?, dan ketiga
apakah transaksi dropshipping sejalan dengan konsep bai’ as-salam ?.
Tujuan dalam penelitian ini adalah: pertama untuk mengetahui konsep
dropshipping dalam dunia bisnis, kedua untuk mengetahui konsep bai’ as-salam
dalam dunia bisnis, dan ketiga untuk mengetahu apakah transaksi dropshipping
sejalan dengan konsep bai’ as-salam.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan
penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara book
survey, dengan menggali data-data yang dibutuhkan dalam penyusunan skripsi ini.
Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu merujuk pada ayatayat
Al-Qur’an dan Hadits yang berkaitan dengan judul, serta Undang-undang
ITE Nomor 11 tahun 2008 dan pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sah
perjanjian. Kemudian sumber data sekunder yang diambil dari buku atau kitab,
jurnal, dan bacaan lainnya dari media massa baik cetak maupun elektronik.
Berdasarkan hasil penelitian, transaksi dropshipping merupakan jual
beli online dengan cara pesanan tetapi penjual tidak menyetok barang, sedangkan
bai’ as-salam merupakan jual beli pesanan yang dihalalkan oleh Islam. Kemudian
dropshipping dapat dikatakan tidak sejalan dengan konsep bai’ as-salam. Karena
tidak terpenuhinya syarat penjual bai’ as-salam oleh dropship (toko online), yaitu
di mana dropship tidak pernah menampung barang sehingga tidak memiliki
kekuasaan terhadap barang untuk dijual, dan bertindak tidak jujur atas label
pengiriman barang yang seolah-olah dropship adalah pemilik dan pengirim barang
yang sesungguhnya. Sehingga dropship telah melakukan penjualan barang yang
tidak dimiliki yang tidak diperbolehkan dalam hukum ekonomi syari’ah.
Kata kunci : Dropshipping, Bai’ as-salam, Hukum Ekonomi Syari’ah