Etika bisnis syari’ah merupakan acuan moral sebagai bagian dari wujud
Akhlaqul Karimah dalam bisnis berbasis syari’ah. Norma dan etika bisnis syari’ah
didasarkan pada itikad baik dan sikap saling ridha (‘an taradhin) antar pihak dengan
tetap mentaati aspek halal dan toyib. Dalam menjalankan aktifitas bisnis, al-Ghazali
menekankan untuk senantiasa berpedoman terhadap etika bisnis yang Islami.
Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini adalah bagaimana pemikiran al-
Ghazali tentang norma dan etika bisnis syariah, bagaimana pemikiran al-Ghazali
tentang sistem perekonomian Islam, dan bagaimana peranan norma dan etika bisnis
syariah dalam sistem perekonomian Islam. Dalam penyusunan skripsi ini penulis
menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan (Library
Research), sebagai pendekatannya digunakan pendekatan Sejarah Intelektual
(Intellectual History). Peneliti menggunakan analisis data kualitatif, yaitu data yang
tidak bisa diukur atau dinilai dengan angka secara langsung.
Hasil dari pembahasan bahwa menurut al-Ghazali, etika (akhlak) adalah keadaan
batin yang menjadi sumber lahirnya suatu perbuatan dimana perbuatan itu lahir secara
spontan, mudah, tanpa menghitung untung-rugi. Orang yang berakhlak baik, ketika
menjumpai orang lain yang perlu ditolong maka ia secara spontan menolongnya tanpa
sempat memikirkan risiko. Demikian juga orang yang berakhlak buruk secara spontan
melakukan kejahatan begitu peluang terbuka. Dalam menjalankan aktifitas bisnis, al-
Ghazali menekankan untuk senantiasa berpedoman terhadap etika bisnis yang Islami,
al-Ghazali secara garis besar mengklasifikasikannya menjadi 8 etika, yaitu: 1) Aktifitas
bisnis harus berlandaskan unsur keadilan, kebaikan, kebajikan dan tidak adanya
kedhaliman 2) Harus ada kejelasan antar para pelaku bisnis, sehingga tidak ada
kecurangan 3) Membina relasi bisnis dengan baik dan amanah 4) Utang piutang harus
segera diselesaikan sebelum waktu yang disepakati 5) Mengurangi margin dengan
menjual lebih murah, dan pada gilirannya meningkatkan keuntungan 6) Aktifitas bisnis
tidak hanya untuk mengejar keuntungan dunia semata, karena keuntungan yang
sebenarnya adalah akhirat 7) Menjauhkan dari transaksi-transaksi yang syubhat, dan 8)
Meraih keuntungan dengan pertimbangan risiko yang ada.
Aktualisasi pemikiran al-Ghazali tentang norma dan etika bisnis serta
peranannya dalam perekonomian Nasional yaitu bahwa prinsip utama dalam formulasi
ekonomi Islam adalah menuju maslahah. Penempatan maslahah sebagai prinsip
utama, karena mashlahah merupakan konsep yang paling penting dalam syari’ah,
maka dalam mencapai maslahah menurut al-Ghazali pelaku bisnis harus menghindari
perbuatan yang dilarang oleh norma Islam, seperti berikut: 1) Eksploitasi dalam
perilaku bisnis 2) Hilangnya prinsip kerelaan 3) Adanya unsur penipuan dan
kecurangan 4) Murah dan pada gilirannya akan meningkatkan keuntungan 5)
Mengurangi margin keuntungan dengan menjual lebih 6) Harga yang batil 7)
Keuntungan sesungguhnya adalah di akhirat kelak 8) Keuntungan dengan perhitungan
resiko sebagai kompensasi.
Kata Kunci : Norma dan Etika Bisnis Syari’ah, Sistem Perekonomian Isla