SITI ROFI’AH. NIM. 14112210143: Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah
Terhadap Jaminan dalam Pembiayaan Musyarakah Pada KJKS
Perambabulan Al-Qomariyah Cirebon.
Dewasa ini, mayoritas lembaga keuangan syariah dan khususnya pada
KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) Perambabulan Al-Qomariyah dalam
pembiayaan musyarakah, terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan Islam
atau fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Mereka lebih mementingkan
keuntungan lembaga dan tidak mau ikut mengalami kerugian sebagaimana halnya
yang dialami oleh nasabah atau anggota dengan mewajibkan adanya barang
jaminan. Maka dari itu, jika ditinjau berdasarkan hukum ekonomi syariah dalam
ketentuan fatwa DSN yakni keuntungan dan kerugian dibagi secara proposional
antara para mitra maka jaminan tidak diwajibkan karena musyarakah merupakan
akad kerjasama atas dasar kepercayaan antara lembaga dan anggotanya.
Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana prosedur
pembiayaan musyarakah pada KJKS Perambabulan Al-Qomariyah, bagaimana
kedudukan jaminan dalam pembiayaan musyarakah pada KJKS Perambabulan
Al-Qomariyah, dan bagaimana hukum jaminan dalam pembiayaan musyarakah
pada KJKS tinjauan ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
prosedur pembiayaan musyarakah, kedudukan jaminan dalam pembiayaan
musyarakah dan hukum jaminan dalam pembiayaan musyarakah pada KJKS
Perambabulan Al-Qomariyah sudah sesuai atau tidak dengan pembiayaan
musyarakah berdasarkan ekonomi syariah. Metodologi yang digunakan yaitu
mengunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan
secara tringulasi yaitu menggabungkan teknik observasi (pengamatan),
wawancara mendalam dengan pengelola dan pengurus KJKS Perambabulan Al-
Qomariyah, serta dokumentasi berupa gambar-gambar dan catatan kecil. Dan
analisis data secara induktif.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa prosedur dalam pembiayaan
musyarakah di KJKS Perambabulan Al-Qomariyah memiliki jangka waktu yang
tergantung dari kelengkapan dokumen yang telah dipenuhi oleh para anggota,
terutama jaminan yang sangat mempengaruhi dalam pembiayaan musyarakah
karena jika tidak adanya jaminan maka pembiayaan tidak dapat direalisasikan.
Jaminan pembiayaan tersebut berupa BPKB roda dua dan roda empat. Kedudukan
jaminan dalam pembiayaan musyarakah sebagai penguat bagi KJKS untuk
mempercayai bahwa anggota dapat memperoleh pencairan pembiayaan. Adapun
hukum jaminan pembiayaan tertuang dalam akad/perjanjian pembiayaan
musyarakah pada KJKS Perambabulan Al-Qomariyah Cirebon. Pada dasarnya,
jaminan dalam pembiayaan musyarakah tidak diwajibkan karena pembiayaan
musyarakah termasuk akad kerja sama berdasarkan kepercayaan ṣhahibul mâl dan
muḍharib dan harta yang digunakan adalah amanat yang harus dijaga dengan baik
serta diamalkan pada usaha yang halal dan baik pula.
Kata Kunci: Jaminan, Pembiayaan Musyarakah, Ekonomi Syaria