ANALISIS PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI
(PSAK) NO. 105 TENTANG PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA
BAITUL MAL WAT TAMWIL (BMT) BINA UMAT SEJAHTERA
INDRAMAYU
Patkiyah NIM: 14112210118 “Analisis Penerapan PSAK No. 105 tentang
Pembiayaan Mudharabah pada Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Bina Umat
Sejahtera Indramayu”.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan keuangan mikro syari‟ah
khususnya lembaga Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) yang memiliki peran penting
dalam perekonomian, dimana pengusaha mikro masih sulit berkembang. Ini
disebabkan karena pengusaha mikro yang umumnya dari kalangan lapisan
masyarakat bawah hampir tidak tersentuh dan dianggap tidak memiliki potensi dana
oleh lembaga keuangan formal terutama lembaga keuangan konvensional.
Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini yaitu bagaimana sistem
pembiayaan mudharabah pada Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Bina Umat Sejahtera
Cabang Indramayu dan Apakah penerapan akuntansi pembiayaan mudharabah pada
Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Bina Umat Sejahtera telah sesuai dengan PSAK
105. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan PSAK No. 105 tentang
pembiayaan mudharabah pada Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Bina Umat Sejahtera
Indramayu. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan
deskriptif komparatif. Data penelitian ini diperoleh adalah data primer yang dilakukan
melalui observasi dan wawancara langsung dengan pihak khususnya bagian
pembiayaan. Adapun, data sekunderdiperolehdengancaratelaahpustakadan literatur
ilmiahlainnya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pembiayaan mudharabah
merupakan suatu kerangka dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan yang
telah disusun dengan skema pembiayaan yang menyeluruh. Prosedur-prosedur dalam
sistem pembiayaan mudharabah yang diterapkan pada BMT Bina Umat Sejahtera
dapat diklasifikasikan atas empat prosedur yaitu prosedur aplikasi pembiayaan
mudharabah, prosedur realisasi pembiayaan mudharabah, prosedur monitoring
pembiayaan mudharabah, dan prosedur penutupan fasilitas pembiayaan
mudharabahdan Perlakuan Akuntansi Mudharabah yang diterapkan oleh BMT Bina
Umat Sejahtera Cabang Indramayu telah sesuai dengan PSAK 105, Kesesuaian
tersebut terdapat pada karakteristik, pengakuan dan pengukuran, pengungkapan,
kecuali pada penyajian.
Kata kunci: SistemPembiayaan, PembiayaanMudharabah, PSAK 105