Perceraian dari Perkawinan Resmi yang dilakukan diluar Pengadilan Agama di Desa Rengaspendawa Kec. Larangan Kab.Brebes(Studi Terhadap Faktor Penyebab dan Akibat yang Ditimbulkan)
Mizzatul Izzah
NIM. 14112140047
: “Perceraian dari Perkawinan Resmi yang Dilakukan
Diluar Pengadilan Agama di Desa Rengaspendawa
Kec. Larangan Kab. Brebes (Studi terhadap Faktor
Penyebab dan Akibat yang Ditimbulkan)”
Perceraian merupakan rusaknya hubungan perkawinan. Menurut aturan
yang berada dalam kitab fikih klasik, bahwa talak dapat terjadi secara sepihak,
yaitu dari pihak suami mengucapkan cerai. Namun dalam KHI pasal 115 dan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 39 ayat (1) ditentukan bahwa
“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan
yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak
(suami-isteri). Dalam kenyataannya masih ada sebagian masyarakat di desa
Rengaspendawa Kec. Larangan Kab. Brebes melakukan perceraian dari
perkawinan resmi yang dilakukan diluar pengadilan agama. Praktek tersebut tentu
berbeda dengan ketentuan perceraian yang diatur dalam peraturan perundangundangan
di Indonesia, baik dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan
Kompilasi Hukum Islam.
Penelitian ini pada dasarnya berupaya mendeskripsikan tentang tentang
perceraian dari perkawinan resmi yang dilakukan diluar pengadilan menurut
hukum di Indonesia. Dengan menempatkan desa Rengaspendawa Kec. Larangan
Kab. Brebes sebagai obyek penelitian, diharapkan dapat menjelaskan tentang
faktor-faktor yang menyebabkan perceraian diluar pengadilan dan akibat yang
ditimbulkan terhadap perceraian diluar pengadilan agama di masyarakat
Rengaspendawa.
Secara metodologis, penelitian ini menggunakan metode dan prosedur
penelitian kualitatif. Penelitian ini pada akhirnya melahirkan beberapa temuan
antara lain: Pertama, menurut KHI dan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yaitu
bahwa perkawinan dianggap putus atau mengalami perceraian apabila dilakukan
dalam sidang pengadilan agama. Karena ditinjau dari segi tujuan hukum itu
sendiri yakni untuk kemaslahatan umat manusia. Dengan asas mempersulit
terjadinya perceraian dalam undang-undang ini untuk adanya kemaslahatan bagi
mantan istri dan anak-anaknya dalam perceraian. Kedua, faktor penyebab
terjadinya cerai diluar pengadilan meliputi faktor ekonomi, masalah waktu,
masalah pribadi yang harus dititupi, faktor kurangnya pengetahuan dan kesadaran
hukum masyarakat. Ketiga, akibat dari perceraian di luar pengadilan yaitu tidak
mempunyai kekuatan hukum sebab dilakukan tidak sesuai menurut aturan hukum,
psikologi anak mengalami depresi dan relasi mantan istri dan suami tidak
mengindahkan aspek silaturahm