MUHAMMAD IRVAN ALIMUDIN. 1410220025. TINJAUAN HUKUM
ISLAM TERHADAP JUAL BELI BARANG HASIL BAJAKAN, 2015.
Hak cipta merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, akhir-akhir ini
menjadi konsepsi hukum yang marak diperbincangkan publik. Berdasarkan riset
internasional data corporation (IDC), tingkat pembajakan (Priracy rate) di
Indonesia masih berkisar pada angka 85 persen. Kerugian yang ditimbulkan dari
adanya pelanggaran hak cipta sangat besar dan tanpa disadari telah mengancam
tatanan sosial, hukum, dan ekonomi. Berdasarkan jenis masalah diatas, maka
pertanyaan yang diajukan adalah bagaimanakah akad jual beli dalam hukum
Islam, bagaimanakah hak cipta menurut hukum Islam dan undang-undang di
Indonesia, serta bagaimanakah hukum jual-beli barang hasil bajakan menurut
hukum Islam. Adapun tujuan penelitian ini adalah (a) Untuk mengetahui akad dan
hukum jual beli dalam Islam (b) Untuk memperoleh data tentang hak cipta
menurut hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia (c) Untuk
mengetahui hukum jual beli barang hasil bajakan menurut hukum Islam.
Pada penelitian ini penulis menggunakan pendekatan normatif dengan
metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif
yaitu bertujuan untuk menghasilkan data deskriptif, berupa kata-kata lisan atau
dari orang-orang dan perilaku mereka yang dapat diamati. Kemudian sumber data
yang digunakan meliputi sumber data kepustakaan, dokumen dan informasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Tinjauan hukum Islam terhadap jual
beli barang hasil bajakan yaitu: (a) jual beli adalah merupakan suatu akad dan
dipandang sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat jual beli (b) sebagaimana
terkandung dalam UU no.19 tahun 2002 tentang hak cipta dan juga fatwa MUI
no.1 tahun 2003 tentang hak cipta, hak cipta adalah hak kekayaan intelektual yang
dilindungi. oleh karena itu sudah selayaknya berbagai pihak mendukung agar
terciptanya masyarakat Indonesia yang bebas dari pembajakan, karena akan
merugikan berbagai pihak yakni negara pada umumnya dan masyarakat sendiri
khususnya (c) Jual beli barang hasil bajakan dalam hukum Islam merupakan
tindak pidana yang dalam istilah hukum Islam adalah jarimah perbuatan tersebut
diancam dengan hukuman ta’zir, dan jual beli barang hasil bajakan dilarang di
perdagangkan karena ada dalil Al-Qur’an yang yang mengharamkannya.
(Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Jual Beli Barang Hasil Bajakan