Pegadaian syariah sebagai salah satu lembaga keuangan yang dibutuhkan
bagi masyarakat dalam hal pemberian jasa gadai kredit yang berdasarkan hukum
Islam. Pada prakteknya dilapangan apakah sudah sesuai dengan ketentuanketentuan
syariah. Maka perlu penelitian untuk menegaskan tuntutan tersebut,
khususnya pada Unit Pegadaian Syariah Cirebon Bisnis Center. Pertanyaan dalam
penelitian ini adalah Bagaimana proses pelelangan barang pada Unit Pegadaian
Syariah Cirebon Bisnis Center, dan Bagaimanaimplementasi pelelangan barang
pada Unit Pegadaian Syariah Cirebon Bisnis Centerdalam hukum ekonomi Islam.
Dengan tujuan untuk dapat mengetahui proses pelelangan barang pada Unit
Pegadaian Syariah Cirebon Bisnis Center, dan untuk dapat mengetahui
implementasi pelelangan barang pada Unit Pegadaian Syariah Cirebon Bisinis
Centerdalam hukum ekonomi Islam.
Metode dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian
kualitatif dengan menggunakan pendekatann empirik, dan menggunakan tehnik
kualitatif deskriptif. Sedangkan dalam pengumpulan data, penulis menggunakan
wawancara, observasi, dokumentasi, dan kepustakaan.
Hasil dari penelitian ini adalah menunjukkan bahwa proses lelang yang
dilakukan Unit Pegadaian Syariah Cirebon Bisnis Center berlaku bagi nasabah
yang belum melakukan pelunasan sampai tanggal jatuh tempo dan sampai tanggal
yang ditentukan nasabah tetap tidak melakukan pelunasan maupun perpanjangan
kredit, maka pihak pegadaian syariah akan melelang barang jaminan tersebut.
Penjualan lelang barang jaminan dilakukan dengan cara penjualan yang hanya
dilakukan tawar menawar antara dua pihak (pihak pegadaian syariah dan
masyarakat umum), dengan mengambil harga terdekat yang mendekati harga limit
lelang. Berdasarkan data yang diperoleh kemudian dibandingkan dengan
Ketentuan Umum Fatwa Dewan Syariah Nasional yang dapat dijadikan acuan
dalam penjualan barang jaminan pada pegadaian syariah, yaitu Fatwa No:
25/DSN-MUI/III/2002 bagian kedua butir 5,menunjukkan bahwa implementasi
pelelangan barang pada Unit Pegadaian Syariah Cirebon Bisnis Center telah
sesuai dengan Hukum Ekonomi Islam. Dan dalam praktek penjualan lelang
barang jaminan juga telah sesuai dengan rukun, syarat dan ketentuan umum jual
beli.
Kata Kunci: Pegadaian Syariah, Pelelangan, Hukum Ekonomi Islam