Perkembangan koperasi saat ini, tidak terlepas dari sejarah awal
terbentuknya kopersi terutama di Indonesia. Perumus konsep koperasi di
Indonesia ialah Mohammad Hatta beliau disebut juga sebagai Bapak Koperasi.
Bangun usaha koperasi berdasarkan azas kekeluargaan. Koperasi dibentuk oleh
sekelompok orang yang telah seia sekata untuk mengadakan kerja sama. Yang
bertujuan untuk mensejahterakan khususnya anggota, umumnya masyarakat.
Koperasi diharapkan menjadi penopang ekonomi rakyat untuk dapat
mensetarakan ekonomi sehingga tidak adanya ketimpangan dalam lapisan
ekonomi di Indonesia. Namun pada praktek transaksinya koperasi menggunakan
bunga, padahal dalam agama Islam penggunaan bunga dilarang karena termasuk
riba. Hal itu memicu adanya perkembangan koperasi syariah, perkembangan
koperasi syariah di Indonesia awal mulanya berbentuk paguyuban usaha, bernama
Serikat Dagang Islam (SDI), koperasi syariah mulai ramai diperbincangkan
seiring dengan perkembangan dunia industri syariah di Indonesia dimulai dengan
pendirian Bank syariah pertama pada tahun 1992. Serikat Dagang Islam (SDI)
merupakan organisasi ekonomi yang berdasarkan pada agama Islam dan
perekonomian rakyat sebagai dasar penggeraknya.
Berdasarkan permasalahan tersebut, maka pertanyaan yang diajukan
adalah bagaimana konsep koperasi dalam ekonomi Islam, bagaimana konsep
koperasi Mohammad Hatta dan bagaimana persamaan dan perbedaan dari kedua
konsep tersebut dan relevansinya dengan perkembangan koperasi syariah. Tujuan
dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep koperasi dalam
ekonomi Islam, untuk mengetahui bagaimana konsep koperasi Mohammad Hatta
dan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan dari kedua konsep tersebut dan
relevansinya dengan perkembangan koperasi syariah.
Pada penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu
untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam, kemudian pengambilan datanya
melalui kajian pustaka dengan mengambil referensi dari buku-buku kemudian
dianalisis.
Hasil penelitian menunjukan bahwa konsep koperasi Mohammad Hatta
relevan dengan konsep koperasi dalam ekonomi Islam dalam prilaku berekonomi,
karena pada dasarnya prilaku yang diterapkan dalam koperasi mengambil dari
ajaran Islam yang dianjurkan untuk tolong-menolong dan berkerjasama dalam
berekonomi. Namun ada perbedaan mengenai transaksi dalam konsep koperasi
Mohammad Hatta, yakni dalam transaksinya masih menggunakan bunga (riba)
padahal dalam Al-Qur‟an jelas dilarang penggunaannya. Perkembangan koperasi
syariah saat ini merupakan konversi dari koperasi konvensional, dalam
perkembangannya koperasi syariah menggunakan azas usaha yang berdasarkan
konsep gotong royong, namun dalam sistem transaksi koperasi syariah
menggunakan bagi hasil sebagai alternatif dari bunga (riba), koperasi syariah
mengharamkan bunga dan mengusung etika moral dengan melihat kaidah halal
dan haram dalam melakukan transaksi usahanya