Zakat Sebagai Pengurang Biaya Pembayaran Pajak Penghasilan
(Studi terhadap Pelaksanaan Pasal 22 Undang-undang Nomor 23
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Cirebon)
Zakat merupakan salah satu pilar dasar atas keislaman seseorang,
sedangkan pajak merupakan iuran wajib untuk setiap warga negara di Indonesia.
Dualisme tersebut menimbulkan kebingungan sendiri bagi masyarakat, karena
keduanya memiliki konsekuensi masing masing apabila tidak melaksanakan
kewajiban tersebut. Banyak masyarakat membayar dan pajak secara terpisah, hal
ini menimbulkan beban ganda bagi wajib pajak yang juga merangkap sebagai
Muzaki.Untuk itu lahirlah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan yang merupakan hasil amandemen dari Undang-undang sebelumnya
yakni Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999. Dalam Undang-undang zakat Ini
terdapat satu ketentuan dalam pasal 22 bahwa “zakat yang dibayarkan oleh
muzaki kepada BAZNAS atau LAZ yang dikurangkan dari penghasilan kena
pajak.
Masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana eksistensi Undangundang
nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat?, (2) Bagaimana
pelaksanaan administratif kebijakan zakat sebagai pengurang biaya pembayaran
pajak penghasilan? Dan (3) Apa sajakah faktor yang mempengaruhi keefektifan
pelaksanaan pasal 22 undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan
zakat di lapangan?
Tujuan penelitian ini adalah untuk (1) Untuk mengetahui eksistensi
Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, (2) Untuk
mengetahui pelaksanaan administratif kebijakan zakat sebagai pengurang biaya
pembayaran pajak penghasilan Dan (3) Untuk mengetahui faktor yang
mempengaruhi keefektifan pelaksanaan pasal 22 undang-undang nomor 23 tahun
2011 tentang pengelolaan zakat di lapangan.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersifat bersifat
deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini
bersumber pada data primer dan data sekunder dengan menggunakan tiga metode
pengumpulan data yakni observasi, wawancara dan studi dokumentasi.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Undang-undang No. 23 Tahun 2011
adalah dasar legalitas dari kegiatan perzakatan di Indonesia. Prosedur administratif
dari zakat sebagai pengurang pembayaran pajak penghasilan adalah dengan cara
melampirkan bukti setoran zakat dari lembaga yang telah ditetapkan pemerintah
dalam Undang-undang atau fotokopian yang sudah dilegalisir ke dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh wajib pajak orang pribadi. Lalu bukti setoran
tersebut akan dijadikan sebagai faktor pengurang pada jumlah penghasilan bersih
(netto) wajib pajak. Dan faktor yang mempengaruhi kefektifan pelaksanaan pasal
22 dalam undang-undang ini adalah a. faktor materil atau isi dari Undang-undang,
b. faktor sosialisasi hukum, c. pelaksana hukum, d. faktor srana dan fasilitas dan e.
faktor budaya masyarakat