Di dalam penelitian ini tentang kasus penipuan jual beli online
terjadi seiring dengan berkembangnya tekhnologi, model penipuan jual beli online
biasanya memanfaatkan internet untuk menarik perhatian masyarakat dengan
harga yang relative murah sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya.
Skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif sehingga metode yang diterapkan
ialah kualitatif yang bersifat deskriptif yakni suatu cara melaporkan data dengan
menerangkan, memberi gambaran dan mengkualifikasikan data yang terkumpul
secara apa adanya setelah itu baru disimpulkan. dan analisa kasus dalam
dokumen-dokumen untuk memperjelas hasil penelitian kemudian ditinjau aspek
praktis dan aspek akademisi keilmuan hukumnya dalam penelitian hukum.
Sebagai tujuan antaranya adalah untuk mengetahui Bagaimanakah Sanksi Tindak
Pidana Penipuan Jual Beli Online Dalam Hukum Islam, tindak pidana penipuan
jual beli online termasuk kedalam jarimah ta‘zir. Jarimah ta‘zir adalah perbuatan
tindak pidana yang bentuk dan ancaman hukumnya ditentukan oleh penguasa
sebagai pelajaran bagi pelakunya (ta‘zir artinya: ajaran atau pelajaran). Dan kedua
Bagaimanakah sanksi Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Online menurut hukum
positif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil dan kesimpulan
sebagai berikut: pertama setiap orang yang memenuhi unsure sebagaimana
dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dan (2) di pidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah)