Analisis Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam Tentang Sanksi Penipuan Jual Beli Online

Abstract

Di dalam penelitian ini tentang kasus penipuan jual beli online terjadi seiring dengan berkembangnya tekhnologi, model penipuan jual beli online biasanya memanfaatkan internet untuk menarik perhatian masyarakat dengan harga yang relative murah sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya. Skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif sehingga metode yang diterapkan ialah kualitatif yang bersifat deskriptif yakni suatu cara melaporkan data dengan menerangkan, memberi gambaran dan mengkualifikasikan data yang terkumpul secara apa adanya setelah itu baru disimpulkan. dan analisa kasus dalam dokumen-dokumen untuk memperjelas hasil penelitian kemudian ditinjau aspek praktis dan aspek akademisi keilmuan hukumnya dalam penelitian hukum. Sebagai tujuan antaranya adalah untuk mengetahui Bagaimanakah Sanksi Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Online Dalam Hukum Islam, tindak pidana penipuan jual beli online termasuk kedalam jarimah ta‘zir. Jarimah ta‘zir adalah perbuatan tindak pidana yang bentuk dan ancaman hukumnya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya (ta‘zir artinya: ajaran atau pelajaran). Dan kedua Bagaimanakah sanksi Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Online menurut hukum positif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut: pertama setiap orang yang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dan (2) di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

    Similar works