slides

ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP METODE PENERAPAN NILAI TANAH WARIS DI PULAU BAWEAN (Studi Kasus di Desa Sungai Rujing Dusun Tajung Barat Kecamatan Sangkapura)

Abstract

Skripsi yang berjudul Analisis Hukum Islam Terhadap Metode Penerapan Nilai Tanah Waris Di Pulau Bawean (Studi Kasus di Desa Sungai Rujing Dusun Tajung Barat Kecamatan Sangkapura). Ini merupakan penelitian lapangan guna menjawab pertanyaan sebagai berikut: Bagaimana metode penerapan nilai tanah waris di pulau Bawean ? Bagaimana analisis hukum Islam terhadap metode penerapan nilai tanah waris di pulau Bawean desa sungai rujing dusun tajung barat. Data penelitian ini dihimpun melalui wawancara dan telaah pustaka. Teknik analisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif analitis yang bertujuan untuk membuat deskripsi atau gambaran mengenai objek penelitian secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta di lapangan, sifat-sifat serta hubungan antara fenomena yang akan di teliti. Kemudian data tersebut diolah dan di analisis dengan pola pikir deduktif. Dari hasil penelitian dapat disebutkan bahwasanya Masyarakat Desa Sungai Rujing khsusnya Dusun Tajung Barat melakukan metode penerapan tanah waris yang di tukarkan dengan ringgit (kepingan emas) tidak lain adalah bertujuan untuk menjaga nama baik keluarga dan juga status tanah waris yang di tukarkan dengan ringgit (kepingan emas) yang belum di pastikan dan belum di sepakati nilai kadarnya di pulau Bawean, serta tidak adanya suatu mufakat dari ahli waris yang lain, juga dapat memberikan ganjaran kepada orang yang telah melakukan penerapan ini. walaupun dalam prakteknya ada suatu kesepakatan antara salah satu ahli waris yang berhak atas tanah waris tersebut dengan orang yang mempunyai ringgit (kepingan emas), akan tetapi dalam praktek penerapan ini tidak adanya suatu kejelasan terkait dengan nilai ringgit (kepingan emas) yang menjadi alat untuk menukarkan tanah waris tersebut, dan tidak adanya mufakat dari ahli waris yang lain. Hal ini di karenakan adanya keinginan dari salah satu ahli waris untuk menguasai harta tersebut. Kepada Masyarakat Desa Sungai Rujing khususnya Dusun Tajung Barat seharusnya ada teguran positif bagi masyarakat yang masih melakukan penerapan seperti itu dengan mengadakan penyuluhan masalah pengetahuan soal ke agamaan, khususnya dalam hal hukum waris, dan juga bagaimana cara pembagiannya. Bahwa betapa pentingnya suatu metode dalam menjalankan perintah Allah dan setiap masyarakat hendaknya taat pada hukum yang berlaku, yakni hukum Islam dan hukum yang telah ditetapkan oleh negara republik Indonesia. Begitu juga dalam masalah hukum waris, hendaknya bagi setiap muslim melaksanakan apa yang telah di tetapkan dalam alQuran tentang bagaimana tata cara pembagian waris dan membagikan harta waris kepada orang yang berhak menerimanya, juga tidak ada niat untuk menguasai harta waris tersebut. Sehingga dalam kehidupannya dapat hidup tenang, tentram, dan dapat menjaga hubungan tali persaudaraan juga menjaga hubungan silaturrahim dalam keluarga dan masyarakat

    Similar works