research

Tindak pidana pemerasan dengan kekerasan pasal 368 (1) KUHP yang dilakukan anak di bawah umur dalam perspektif hukum pidana Islam: studi Putusan No.18/Pid.B/2012/PN.Lmg

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan (field research) untuk menjawab pertanyaan: bagaimana pertimbangan hukum yang dipakai hakim Pengadilan Negeri Lamongan dalam penetapan sanksi tindak pidana pemerasan dengan kekerasan pasal 368 (1) KUHP yang dilakukan oleh anak di bawah umur dan bagaimana tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Lamongan tentang tindak pidana pemerasan pasal 368 (1) KUHP yang dilakukan oleh anak di bawah umur? Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pertimbangan Hukum yang dipakai oleh Hakim Pengadilan Negeri Lamongan dalam penetapan sanksi tindak pidana pemerasan dengan kekerasan pasal 368 (1) KUHP yang dilakukan oleh anak di bawah umur adalah dilihat dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan, sehingga hukuman tersebut sesuai dengan nilai-nilai keadilan bagi terdakwa maupun korban dan berdasarkan hukum Islam, putusan hukuman terhadap anak di bawah umur tidak memiliki hukum sebagai sanksi pemidanaan, sebab anak di bawah umur hanya memiliki hukuman ta'zir. Penjatuhan putusan oleh hakim Pengadilan Negeri Lamongan terhadap pelaku, telah sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan, Karena dalam memberi hukuman bukan berdasarkan berat dan ringannya bentuk hukuman, melainkan sejauh mana hukuman dapat membuat jera pelaku. Karenanya, jika pelaku jera dan telah tercipta kemaslahatan dimasyarakat, maka sekecil apapun hukuman itu telah dianggap cukup. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka disarankan kepada: pertama, aparat penegak hukum (Hakim), dalam menyelesaikan kasus anak di bawah umur, harus mempertimbangkan aspek sesuai dengan nilai-nilai keadilan baik bagi korban, terdakwa maupun masyarakat. Karena keputusan hakim kepada si anak akan mempengaruhi kehidupannya pada masa yang akan datang. Kedua, kepada orang tua, peranan orang tua agar mendidik anak sejak dini sangat diperlukan, agar anak tidak mudah terpengaruh ajakan teman yang akan menjerumuskannya. Ketiga, kepada masyarakat karena lingkungan masyarakat juga berperan penting dalam pengajaran dan pendidikan anak. Hendaknya masyarakat tidak mengucilkan anak yang telah melakukan tindak pidana

    Similar works