research

KEWENANGAN DPRD DALAM PEMBAHASAN PERDA BERDASARKAN UU NO 12 TAHUN 2008 DALAM KAJIAN FIQIH SIYASAH

Abstract

Pada judul skripsi ini terdapat beberapa variabel yang muncul, terkait dengan kewenangan DPRD Dalam Pembahasan PERDA. Supaya tidak terkesan keluar dari rumusan masalah maka perlu dilakukan identifikasi masalah, sebagai berikut: 1. Otonomi daerah sebagai sarana mengoptimalkan potensi daerah. 2. Otonomi daerah dalam kajian fiqh siyasah. 3. Fungsi DPRD sebagai pembuat peraturan daerah. 4. Kewenangan DPRD dalam pembahasan PERDA berdasarkan UU No. 12 tahun 2008. Namun penelitian ini lebih fokus, pada kewenangan DPRD dalam pembahasan PERDA berdasarkan UU No. 12 tahun 2008, kemudian dianalisis menurut fiqh siyasah

    Similar works