research

Efektifitas Pasal 52 Huruf C Undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Mengenai Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa dalam Melakukan Pengawasan terhadap Pencantuman Klausula Baku pada Perjanjian Pembiayaan Kredit Kendaraan Be

Abstract

Yonas Parulian A, Hukum Perdata Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Desember 2012, Efektifitas Pasal 52 Huruf C Undang - Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Mengenai Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Pencantuman Klausula Baku pads Perjanjian Pembiayaan Kredit Kendaraan Bermotor di Kota Malang. Indrati S.H., M.S; Amelia Sri Kusuma Dewi S.H., MKn.Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas efektifitas pasal 52 Huruf C Undang- Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku pada Perjanjian Pembiayaan Kredit Kendaraan Bermotor di Kota Malang . Serta penulis juga membahas hambatan - hambatan yang dihadapi oleh Badan Penyelesaian Sengketa Kota Malang dalam menerapkan peraturan tersebut dan upaya - upaya yang telah dilakukan oleh dinas tersebut guna mengatasi hambatan - hambatan yang ada. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu suatu pendekatan masalah dengan mengkaji peraturan yang berlaku dikaitkan dengan pelaksanaan ketentuan yang ada pada lapangan. Lokasi penelitian berlokasi di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Malang. Jenis data yang diambil berupa data primer dan data sekunder dengan menggunakan tekhnik observasi, wawancara. Sampel dalam penelitian ini berjumlah 4 (empat) orang dari dinas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan 1 (satu) orang dari pihak lembaga finance. Selain itu, pihak konsumen berjumlah I (orang) orang. Berdasarkan hasil penelitian penulis, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa peraturan Perundangan konsumen pasal 52 mengenai pengawasan terhadap klausula baku oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak berjalan dengan efektif karena beberapa faktor baik dari faktor kaidah hukum, penegak hukum, sarana dan fasilitas, kesadaran hukum warga masyarakat. Kendala yang dihadapi oleh dinas terkait berupa ketidaksadaran masyarakat khususnya konsumen dalam penelitian ini, kurangnya sosialisasi oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen guna memaksimalkan pelaksanaan aturan ini. Solusi dari kendala tersebut adalah pemaksimalan sosialisasi dan pengajuan Surat Keputusan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Dari hasil penelitian diatas maka dapat diambil beberapa kesimpulan yaitu Pasal 52 huruf c terkait dengan pengawasan klausula baku oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dikatakan kurang efektif karena tidak adanya kesadaran dari masyarakat dan sosialisasi yang kurang sehingga ada ketidaktahuan atau ketidakpahaman atas aturan yang berlaku. sehingga perlunya ada pemahaman yang diberikan ke tiap konsumen dan pelaku USAha untuk disosialisasikan sehingga aturan ini dapat berjalan secara efektif. Juga terdapat beberapa kendala yang dihadapi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen terkait mengenai sosialisasi dan ketidaksadaran masyarakat tentang adanya peraturan tersebut dan beberapa solusi yang diambil atas beberapa kendala diatas

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 07/01/2018