Kota Semarang merupakan ibukota Provinsi Jawa Tengah sekaligus kota metropolitan terbesar kelima di Indonesia setelah Jakarta, Surabaya, Medan dan Bandung. Kota Semarang terus mengalami perkembangan dan pembangunan kota. Perkembangan dan pembangunan kota yang terjadi menyebabkan berdirinya bangunan gedung secara pesat. Oleh karena itu, pembangunan di Kota Semarang membutuhkan pengontrolan terhadap kesesuaian penataan ruang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Penataan ruang merupakan suatu sistem perencanaan dan pemanfaatan ruang yang perlu dikendalikan dalam proses pengembangan suatu kawasan. Penelitian ini berfokus pada tinggi bangunan gedung di kawasan Jalan Pandanaran Kota Semarang, dengan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2008. Penelitian ini menggunakan pendekatan data DEM LiDAR untuk memperoleh tinggi bangunan secara aktual. Tinggi bangunan yang melebihi ketentuan dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2008 dianggap sebagai bangunan melanggar. Pelanggaran tersebut terjadi pada 3 bangunan gedung, yaitu Bank Panin, Louis Keinne Hotel, dan Menara Suara Merdeka. Nilai pelanggaran yang terjadi untuk ketinggian bangunan di Kawasan Jalan Pandanaran sebesar 2,65 %. Maka nilai kesesuaian hasil evaluasi tinggi bangunan tersebut mencapai dari 97,35 %