Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
Doi
Abstract
Forum IoT Indonesia memprediksi potensi pasar IoT Indonesia tahun 2020 mencapai sekitar 35 miliar dolar. Tulisan ini menganalisis kebutuhan regulasi IoT di Indonesia yaitu standar keamanan, standar perangkat, model penyelenggaraan bisnis, serta ekosistem IoT untuk disesuaikan dengan kondisi Indonesia saat ini. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dan FGD serta dianalisis menggunakan RIA sampai tahap 3 dan teori BOCRterhadap masing-masing alternatif. Hasilnya, bentuk regulasi dapat berupa Perubahan pada regulasi eksisting atau penyusunan regulasi spesifik IoT. Parameter yang dibutuhkan dalam regulasi IoT antara lain alokasi dan pemanfaatan spektrum, TKDN perangkat, protokol komunikasi, sistem otentifikasi dan keamanan perangkat, standar power, perlindungan data pribadi, keamanan data, interoperabilitas, keamanan transmisi data, enkripsi data, keamanan jaringan, keamanan konektivitas, dan keamanan pada aplikasi IoT. Rekomendasi yang dapat disampaikan yaitu perlu kerjasama antarstakeholder untuk menyusun Roadmap IoT Indonesia, penambahan jumlah bandwidth pada spektrum frekuensi eksisting, mengkaji regulasi eksisting perangkat sesuai teknologi IoT yang paling banyak digunakan di dunia, pemetaan sektor apa yang sangat berpotensi di Indonesia, regulasi privasi dan keamanan perangkat, mengkaji kebijakan persyaratan TKDN, pengoptimalan inkubator riset dalam negeri untuk produksi PCB, adanya sertifikasi keahlian, danmodel bisnis khusus antara produsen IoT dalam negeri untuk penggunaan IoT di sektor pemerintah