research

Model Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan

Abstract

Proses industri ternyata telah menimbulkan berbagai dampak negatif yang merugikan kehidupan masyarakat. Dampak negatif terhadap komponen lingkungan dapat berupa gangguan terhadap kualitas air, udara, tanah, Kenyamanan lingkungan dan sebagainya. Kasus serupa terjadi antara PT. Indo Acidatama Chemical Industry yang berada di wilayah Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar dengan petani setempat.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penyebab terjadinya sengketa dan bagaimanakah bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang diterapkan dalam menyelesaikan sengketa lingkungan hidup antara PT. Indo Acidatama Chemical Industry dengan petani Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar. Penelitian ini termasuk ke dalam tipe penelitian hukum empiris.Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sengekta antara PT. IACI dengan petani Desa Kemiri adalah pencemaran udara (limbah gas) dari PT. IACI yang menyebabkan tanaman padi menjadi kemerah-merahan, dan pencemaran tanah, yang mengakibatkan kualitas dalam tanah menurun sehingga menyebabkan produksi padi menurun. Bentuk penyelesaian sengketa antara PT. IACI dengan petani Desa Kemiri adalah dengan cara mediasi. Hal ini dapat diketahui dari ditunjuknya Bagus Sela sebagai mediator oleh petani. Sedangkan dari petani diwakili oleh Mariyo dan dari PT. IACI oleh Budi Muljono.Rekomendasi dari penelitian ini adalah Pemerintah harus konsisten dengan program pembangunan berkelanjutan (sustainable development), sesuai dengan Pasal 1 angka 3 UUPPLH, yang mensyaratkan adanya kelestarian lingkungan dan dipenuhinya hak masyarakat akan lingkungan yang bersih dan sehat

    Similar works