Kebijakan Otonomi Daerah dan Desentralisasi di Indonesia, membawa nuansa dan paradigma baru dalam pengembangan daerah. Metode perencanaan bottom up (dari bawah/masyarakat) adalah suatu USAha untuk meningkatkan partisipasi dari semua pihak (stake holder) sesuai dengan karakteristik daerahnya. Aspirasi dan informasi daerah yang diperoleh melalui analisis multi-faceted, wawancara, kuesioner, dan informasi lainnya, memunculkan Kabupaten Aceh Besar sebagai salah satu lokasi penelitian yang mempunyai potensi besar di bidang pertanian di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Hasil analisis menunjukkan bahwa ada tiga kecamatan di Aceh Besar yang dapat dikembangkan menjadi wilayah agropolitan. Kecamatan Indrapuri memiliki potensi paling besar untuk pengembangan kawasan agropolitan ini, karena memiliki persyaratan paling lengkap untuk kebutuhan tersebut. Pengelompokkan zona-zona pengembangan dan komoditas dari hasil analisis, menggunakan metode zona agroekologi, adalah : Zona I untuk kehutanan sekitar 81.465 ha (27, 39%), Zona II untuk perkebunan seluas 44.365 ha (14,92%), Zona III untuk keperluan agroforestri sekitar 65.232 ha (21,93%), Zona IV untuk tanaman pangan sebesar 56.350 ha (18,95%) dan Zona VI untuk kawasan mangrove seluas 50.100 ha (16,85%)