unknown

Perlindungan Hukum Bagi Kreditor terhadap Pembatalan Akta Pengakuan Hutang Berdasarkan Putusan Pengadilan

Abstract

Akta Autentik merupakan alat bukti yang sempurna, meskipun demikian Akta Autentik tetap rentanterjadi pembatalan berdasarkan putusan pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanaperlindungan hukum terhadap hak atas piutang bagi kreditor apabila terjadi pembatalan Akta PengakuanHutang berdasarkan putusan pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal yang dilakukandengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, khusus dalam perkara utangpiutang, seharusnya hakim juga melindungi hak kreditor atas piutangnya sesuai Pasal 1265 KUHPerdatayaitu pelaksanaan eksekusi pengembalian keadaan semula. Selain itu, hendaknya pemerintah membuat aturanpelaksanaan tentang eksekusi Akta Pengakuan Hutang sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 224 HIR

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 07/01/2018