research

Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Transaksi Obligasi Di Pasar Modal

Abstract

Semakin berkembang perekonomian Indonesia, tidak dapat dilepaskan dari peranan Perusahaan yang merupakan salah satu pelaku ekonomi. Untuk memperlancar USAhanya pihak Perusahaan tentunya memerlukan modal/pembiyaan selain modal USAhanya sendiri, misalnya mendapatkan modal melalui fasilitas kredit bank, penjualan saham melalui bursa dan surat berharga lainnya. Salah satu surat berharga yang merupakan alternatif pembiayaan adalah obligasi yang diperdagangkan dalam pasar modal. Obligasi adalah salah satu jenis surat berharga yang kembali diperdagangkan setelah sekian lama tidak muncul dalam dunia bisnis, kemunculannya tidak lain didorong oleh keinginan penerbit untuk mendapatkan dana secara mudah dan cepat. Pasar modal adalah tempat terjadinya transaksi surat-surat berharga berjangka waktu pendek, baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing Oleh karena itu, Pasar Uang merupakan sarana utama bagi Perusahaan untuk menyesuaikan likuiditas pada negara-negara maju pemerintah memanfaatkannya untuk memperoleh pembiayaan kegiatan anggarannya. Penerbit obligasi dapat terdiri dari perseroan terbatas baik yang bergerak dalam bidang perdagangan umum maupun lembaga keuangan perbankan atau lembaga keuangan non bank. Sedangkan insvestornya mencakup Perusahaan, bank, Perusahaan asuransi, serta para manajer dana dan investasi dan perorangan. Rumusan Masalah Kriteria apakah yang menentukan dalam obligasi sehingga dapat dikategorikan sebagai surat berharga Sejauhmana perlindungan hukum bagi investor dalam transaksi obligasi khususnya dipasar modal. Metode Penelitian. Untuk mendapatkan bahan hukum yang diharapkan dalam penulisan ini, maka penulis akan mengadakan penelitian perpustakaan yang berorientasi kepada penelitian normatif, untuk itu penulis berusaha menelusuri peraturan Perundang – undangan serta naskah – naskah resmi lainnya yang menjadi bahan hukum primer dalam penulisan ini, disamping membaca berbagai buku literatur media massa serta yang dipandang ada kaitannya dengan objek penulisan ini, sebagai bahan hukum sekunder

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 07/01/2018