Penjelasan Dirjen Sumber Daya IPTEK DIKTI tentang Permenristekdikti No.20 Tahun 2017

Abstract

Permenristekdikti No.20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor ditujukan bukan untuk mencabut tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan yang telah diterima oleh para dosen dengan jabatan akademik Lektor Kepala atau Profesor, melainkan sebagai bentuk evaluasi atas kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kualitas dosen Indonesia. Produk hukum ini juga ditujukan sebagai sarana pemetaan kualitas sekaligus evaluasi diri bagi Dosen di Indonesia. Dirjen Sumber Daya IPTEK dan DIKTI, menegaskan bahwa dalam melakukan evaluasi, tidak serta merta 100% tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan serta merta dicabut, melainkan disesuaikan dengan kondisi rata-rata kualitas produktivitas pengembangan dan penggalian keilmuan Lektor Kepala dan Profesor. Dengan adanya permenristekdikti ini diharapkan mampu menjadi pendorong bagi dosen Indonesia untuk terus produktif dalam mengamalkan Tridharma Perguruan Tinggi yang diamanahkan dalam profesinya sebagai seorang Dosen

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image