Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan Pengadilan Agama Jombang dalam mengefektifkan mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian.
Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Jombang yang berlokasi di Pengadilan Agama Jombang. Temuan yang diperoleh dari penelitian ini antara lain adalah: (1) Pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Jombang masih belum efektif. Hal tersebut dikarenakan oleh beberapa faktor mulai dari faktor psikologis para pihak yang bersengketa, fasilitas dan sarana yang belum memadai,.Besarnya angka perceraian di Pengadilan Agama Jombang menunjukkan betapa mediasi sangat diperlukan untuk mengatasi perkara tersebut. Dalam hal ini, efektifitas lembaga mediasi patut dipertanyakan sebagai lembaga yang diharapkan dapat menyelesaikan sengketa rumah tangga bagi para pihak yang berperkara sebelum perkara tersebut diproses dalam persidangan. (2) Pengadilan Agama Jombang telah melakukan beberapa upaya dalam mengefektifkan mediasi mulai dari ditetapkannya beberapa hakim mediator dengan dikeluarkannya Surat Keputusan oleh Ketua Pengadilan, serta mengupayakan dengan menyediakan ruang khusus mediasi dan papan nama-nama mediator yang memudahkan parapihak yang bersengketa dalam memilih mediator.
Kata Kunci : Mediasi, Mediator, efektivitas, Pengadilan Agama Jomban