research

PENERAPAN SYARAT-SYARAT PERDAGANGAN (TRADING TERMS) PADA BISNIS RETAIL MODERN

Abstract

ABSTRAK Kelebihan-kelebihan yang dimiliki beberapa hipermarket membuat konsumen semakin tertarik pada toko modern dengan format tersebut. Hal ini membuat hipermarket tumbuh dalam iklim persaingan. Dalam menghadapi persaingan yang ada, kadangkala berbagai cara dilakukan, salah satunya yang pernah terjadi adalah dengan menerapkan syarat perdagangan yang memberatkan pemasok barang. Pada akhirnya, berdampak pada munculnya persaingan usaha tidak sehat karena secara tidak langsung pesaing peritel dihalangi untuk melakukan kegiatan yang sama. Kini, syarat-syarat perdagangan yang diperbolehkan untuk dikenakan pada pemasok hanyalah syarat-syarat perdagangan sebagaimana telah disebutkan pada pasal 8 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, yang kemudian diperinci pada pasal 7 ayat 2 dan pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat melalui penerapan syarat-syarat perdagangan dapat direalisasikan dengan selalu melakukan monitoring atau pengawasan terhadap penerapan ketentuan yang telah ada. Kata Kunci: syarat-syarat perdagangan, persaingan usaha, hipermarke

    Similar works