Penelitian ini menitikberatkan pada upaya penuntasan wajar dikdas sembilan
tahun dengan menawarkan sebuah model penelitian yang mengambil lokasi pada salah
satu wilayah kecamatan di salah satu kabupaten di Indonesia yang masih termasuk
rendah APK-nya yaitu di Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan khususnya
Kecamatan Karang Intan.
Obyek penelitian yaitu lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta, formal
maupun non formal, meliputi: (1) SD/MI, (2) SMP/MTs, (3) SMP Terbuka, (4) PKBM
penyelenggara program Kejar Paket A dan B, (5) Ponpes penyelenggara wajar dikdas, dan (6)
Anak yang belum/sedang/ putus sekolah usia 6-15 tahun. Indikator penuntasan wajar
dikdas (APK, APM, alus, anjut, angka absolut, dan lain-lain) di Kecamatan Karang
Intan menarik untuk dilakukan penelitian guna mengejar ketertinggalannya dengan
wilayah lain. Model penelitian yang dikembangkan mengacu pada empat komponen,
yaitu: (1) pengorganisasian masyarakat, (2) pengembangan pendanaan, (3) program
aksi, dan (4) evaluasi dan tindak lanjut. Data penelitian dikumpulkan dengan metode
angket, interview, observasi, dan doku-mentasi. Data penelitian dianalisis secara
deskriptif kuantitatif dan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan di seluruh wilayah Kecamatan Karang Intan terdapat:
(1) 32 SD/MI baik itu negeri maupun swasta, (2) terdapat 4 desa (15,38%) yang tidak
memiliki SD/MI, (3) terdapat 8 desa yang memiliki SD/MI lebih dari satu sekolah, dan (4)
ada 14 desa yang masing-masing hanya terdapat 1 SD/MI. Untuk sarana pendidikan tingkat
SLTP telah tedapat 2 SMP Negeri, 3 SSA Negeri, 1 SMP terbuka, dan 5 buah MTs baik
negeri maupun swasta. Selain itu, juga terdapat PKBM pelaksana Kejar Paket A dan B
sebanyak 6 buah dan Ponpes Mifthahussibiyan yang berpusat di Desa Mandi Kapau Timur
dengan 6 cabang yang terletak di desa lain. Empat komponen model yang dikembangkan
dalam PWDST semuanya dapat berjalan dengan baik. Keberhasilan dari penerapan model
PWDST ditandai dengan naiknya indikator penuntasan wajar dikdas, yaitu: (1) nilai APK
tingkat SD dan yang sederajat termasuk Kejar Paket A sebesar 107% dan APM sebesar 88%,
(2) angka melanjutkan tingkat SD dan yang sederajat sebesar 90%, (3) nilai APK tingkat
SMP dan yang sederajat termasuk Kejar Paket B dan Ponpes penyelenggara Wajar Dikdas
sebesar 96% dan APM-nya sebesar 62%.
Kata kunci: wajib belajar, dikdas 9 tahun, dan Kalsel.
FT, 2008 (PEND. TEK. SIPIL & PERENCANAAN