ABSTRAK
Kebijakan pencantuman ancaman pidana penjara minimum khusus dalam
perundang-undangan di luar KUHP merupakan penyimpangan dari sistem dalam KUHP
sebab KUHP menganut sistem maksimal dalam merumuskan ancaman pidana. Sehingga
aturan atau sistem pemidanaan dalam KUHP hanya berorientasi pada sistem maksimum
dan tidak terdapat aturan atau sistem pemidanaan yang menerapkan sistem minimum
khusus.Pidana penjara minimum khusus mulai tampak dalam perundang-undangan di luar
KUHP.
Rumusan permasalahan yang sekaligus menjadi batasan masalah penelitian ini
ialah bagaimana kebijakan formulasi sistem pemidanaan mengenai pidana penjara
minimum khusus dalam pembaharuan hukum saat ini Dan bagaimanakah kebijakan
formulasi sistem pemidanaan mengenai pidana penjara minimum khusus dalam
pembaharuan hukum di masa yang akan datang.
Penulisan penelitian hukum ini didasarkan pada metode yuridis normatif, dimana
dilakukan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder. Adapun tujuan
yang hendak dicapai ialah menjawab rumusan masalah penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kebijakan formulasi pidana penjara
minimum khusus dalam perundang-undangan di Indonesia (di luar KUHP) selama ini tidak
disertai dengan pengaturan mengenai ukuran lamanya pidana penjara minimum khusus
yang seragam serta tidak ada aturan penerapan berlakunya pidana minimum khusus.
Keseragaman ukuran tersebut harus memperhatikan perimbangan antara maksimum dan
minimum pidananya. Aturan penerapan pidana minimum khusus, yang antara lain berupa
pemberatan dan peringanan pidana serta pengecualian berlakunya pidana minimum
khusus terhadap pelaku dibawah umur seharusnya diatur secara jelas dan tegas sehingga
dapat mempermudah penafsiran dan penerapan berlakunya pidana minimum khusus.
Kata kunci: Pidana Penjara Minimum Khusus, Kebijakan Formulas