Arbitrase merupakan prosedur penyelesaian sengketa diluar
peradilan atas kesepakatan antara pihak yang bersangkutan oleh seorang
wasit atau lebih. Ditinjau dari segi hukum Islam, keberadaan lembaga
Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) bisa diakui oleh karena
lembaga itu juga mempunyai dasar yang kuat dalam hukum Islam. Hanya
sajadalam pembentukan dan oprasional lembaga arbitrase itu, tidak boleh
ada unsur-unsur yang terlarang oleh agama dan putusannya juga tidak
boleh bertentangan dengan syariah Islam.
Perumusan masalah dalam tulisan ini yaitu bagaimana kewenangan
Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) dalam penyelesaian
sengketa ekonomi syariah dan bagaimana fungsi Peradilan Agama
setelah adanya pilihan penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase
Syariah Nasional (Basyarnas).
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu
melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan di bidang
arbitrase, Alternatif Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan, serta
aturan prosedural (rules) yang berlaku dalam penyelesaian sengketa
hukum ekonomi syariah di Indonesia serta literatur mengenai sengketa
dan Basyarnas.
Hasil pembahasan dan analisis bahwa kewenangan Basyarnas
sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa harus dioptimalkan dan
dijadikan sebagai bagian dari upaya terakhir dalam menyelesaikan
sengketa. Menempatkan Basyarnas sebagai lembaga yang benar benar
menyelesaikan untuk pertama dan terakhir sehingga para pihak yang
bersengketa bersedia melaksanakan putusan Basyarnas secara sukarela.
Bahwa kewenangan Pengadilan Agama sebagai lembaga untuk menilai
bahwa putusan Basyarnas dapat dieksekusi telah direduksi dengan UU
Kekuasaan Kehakiman yang menyebabkan fungsinya beralih kepada
Pengadilan Negeri. Bagi penulis beralihnya kewenangan tersebut tidak
menjadi masalah asalkan Pengadilan Negeri sebagai lembaga eksekutor
putusan Basyarnas memiliki sumber daya manusia dan kemampuan
penilaian putusan pelaksanaan eksekusi berdasarkan syariah agama
Islam