PELANGGARAN ASAS PERSONALITAS KEISLAMAN
DALAM PERKARA PEMBATALAN PERKAWINAN
PADA PASANGAN YANG BERALIH AGAMA
(Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung
Nomor : 726K/SIP/1976)
Asas personalitas keislaman adalah asas utama yang melekat pada
Undang-undang Peradilan Agama yang mempunyai makna bahwa pihak yang
tunduk dan dapat ditundukkan kepada kekuasaan di lingkungan Peradilan Agama
adalah hanya mereka yang beragama Islam. Dalam Studi Putusan Mahkamah
Agung Nomor 726K/SIP/1976, terdapat pengajuan gugatan pembatalan perkawinan
oleh salah satu orang tua dari pihak wanita ke Pengadilan Negeri, padahal anaknya
telah beralih agama terlebih dahulu (dari agama Katholik ke agama Islam) sebelum
menikah, kemudian saat melangsungkan perkawinan menggunakan ketentuan
hukum Islam. Ketika terjadi suatu sengketa mengenai perkawinannya seharusnya
menjadi kewenangan absolut dari Pengadilan Agama. Namun, Mahkamah Agung
dalam putusannya telah menyatakan bahwa perkawinan tersebut batal.
Tujuan penulisan Tesis ini yaitu : untuk mengetahui dan menganalisa
pelanggaran asas personalitas keislaman dalam perkara pembatalan perkawinan
pada pasangan yang beralih agama, untuk mengetahui akibat hukum terhadap
pasangan yang beralih agama (Studi pada Putusan MA Nomor : 726K/Sip/1976),
serta mengkaji dan menganalisi pertimbangan hakim dalam memutuskan
permohonan pembatalan pernikahan pada pasangan yang beralih agama dalam
putusan MA Nomor : 726K/Sip/1976.
Metode Penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif
(Doctrinal Research) dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis
serta menggunakan teknik analisis data yang dilakukan dengan metode analisis
kualitatif.
Hasil dari pembahasan yang terdapat dalam permasalahan yaitu terdapat
pelanggaran asas personalitas keislaman dalam perkara pembatalan perkawinan
pada putusan Mahkamah Agung Nomor : 726K/Sip/1976 dikarenakan terdapat
perbedaan dari sudut pandang kedua lembaga peradilan yaitu Pengadilan Agama
dan Pengadilan Negeri. Akibat hukum yang ditimbulkan dalam putusan Mahkamah
Agung Nomor 726K/SIP/1976 perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang
beralih agama dinyatakan batal. Serta pertimbangan hakim yang tidak tepat karena
dalam memutuskan perkara pembatalan perkawinan pada pasangan yang beralih
agama, majelis hakim tidak memberikan keadilan pada pasangan tersebut.
Pertimbangan-pertimbangan yang diberikan tidak melihat pada ketentuan hukum
atau peraturan perundang-undangan yang berkaitan berlaku pada saat itu