Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya fakta bahwa penyelesaian sengketa atas
harta bersama setelah perceraian seringkali hanya mengandalkan nilai dasar kepastian
undang-undang (certainty) yang berdampak pada timbulnya indikasi ketidakadilan
terutama keadilan substantif (substantive justice) dan menyimpang dari nilai dasar
kemanfaatan hukum (utility). Kondisi ini tercermin dalam perkara perdata antara Yuli
Bittikaka melawan Umar Junaidi. Permasalahan dari penelitian ini adalah pertama,
Bagaimana pertimbangan hakim dalam penyelesaian sengketa harta bersama melalui
Putusan Kasasi No. 1277 K/Pdt/2004 dalam perspektif keadilan substantif? Kedua,
Bagaimana konstruksi hukum pertimbangan hakim dalam penyelesaian sengketa harta
bersama mampu mencerminkan nilai keadilan substantif?
Metode penelitian yang digunakan penulis adalah pendekatan legal research, yaitu
sebagai suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip maupun doktrin-
doktrin hukum guna menjawab persoalan hukum yang dihadapi. Pendekatan doctrinal
research ini relevansinya dengan penelitian ini yaitu peneliti ingin meneliti persoalan-
persoalan perdata khususnya persoalan yang berkenaan dengan penyelesaian sengketa
harta bersama (gono gini) oleh hakim melalui putusan pengadilan dengan menggunakan
perspektif keadilan substantif untuk menilai apakah pertimbangan-pertimbangan hakim
(legal reasoning) dalam memutus perkara memenuhi tuntutan nilai keadilan substantif
tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam penyelesaian
sengketa harta bersama antara pihak penggugat dan tergugat melalui Putusan PN No.
09/Pdt.G/2000/PN MKS dan Putusan PT No. 105/PDT/2001/PT MKS sangat berorientasi
pada aliran positivisme hukum yang bersifat formal, prosedural dan kaku sehingga
keadilan yang dihasilkan adalah keadilan prosedural. Adapun Putusan Kasasi No.1277
K/Pdt/2004 lebih berorientasi aliran hukum sosiologis, khususnya legal pluralism yang
lebih berpotensi menghasilkan keadilan substantif. Konstruksi pertimbangan hakim yang
mampu menghasilkan keadilan substantif memiliki karakter: (1) Tidak terkungkung oleh
pembuktian formil saja; (2) Memerhatikan aspek pembuktian materiil; (3)
Pertimbangannya tidak hanya bersifat yuridis, tetapi juga aspek sosial; (4) Memerhatikan
bahkan memadukan adanya pluralitas hukum; (5) Pertimbangan hakim bersifat peduli
serta memihak pihak, kelompok yang rentan, lemah tidak terlindungi.
Saran / rekomendasi yaitu perlunya meninjau kembali pada penggunaan paradigma
positivistik dalam praktik peradilan, yang seringkali menimbulkan ketidakadilan para
pihak karena yang terwujud adalah keadilan prosedural. Dampak dari hal tersebut,
memunculkan kebijakan-kebijakan dalam penegakan hukum yang bertujuan untuk
mewujudkan keadilan substantif