research

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK ATAS JAMINAN FIDUSIA BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG BELUM DILAKUKAN ROYA (Studi pada Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia)

Abstract

Pendaftaran jaminan fidusia dapat dilakukan secara elektronik. Meningkatnya pendaftaran jaminan fidusia khususnya pendaftaran jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor, ada beberapa lembaga pembiayaan yang tidak melakukan roya terhadap jaminan fidusia yang telah lunas. Padahal roya merupakan cara supaya jaminan tersebut dapat digunakan lagi sebagai jaminan pembiayaan pemberi fidusia. selain itu dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia dilarang untuk melakukan fidusia ulang. Permasalahan yang timbul terkait keadaan diatas adalah bagaimana pelaksanaan dan kendala pendaftaran jaminan fidusia secara online dan bagaimana perlindungan hukum terhadap para pihak terhadap jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor yang belum dilakukan roya. Adapun tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis pelaksanaan dan kendala sistem pendaftaran jaminan fidusia online di Indonesia serta mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi para pihak terhadap Jaminan Fidusia berupa kendaraan bermotor yang belum dilakukan roya. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah Data Primer yang diperoleh melalui wawancara, dan Data Sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, selanjutnya data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Analisa berawal dari pemikiran secara induktif yang kemudian dianalisis dengan konsep teori yang digunakan dalam penelitian. Hasil penelitian ini adalah sistem pendaftaran jaminan fidusia secara online mempercepat waktu pendaftaran jaminan fidusia, kendala pendaftaran jaminan fidusia seperti adanya gangguan server yang menghambat pendaftaran jaminan fidusia, banyaknya penerima fidusia yang tidak melakukan roya terhadap jaminan fidusia yang telah lunas, selain itu beban roya dibebankan kepada pemberi fidusia. Perlindungan hukum terhadap penerima fidusia adalah adanya larangan fidusia ulang, sedang untuk pemberi fidusia dapat meminta roya jaminan jika pembiayaannya telah lunas. Untuk pihak ketiga tidak ada perlindungan hukum, karena hak preference terdapat pada penerima fidusia pertama. Saran bagi pemerintah agar mengembangkan aplikasi yang dapat mengakomodir supaya jaminan fidusia yang belum dilakukan roya tidak dapat didaftarkan lagi. Diperlukan adanya database jaminan fidusia, bagi penerima fidusia agar melakukan roya terhadap hutang yang telah lunas

    Similar works