KEBIJAKAN PENDAFTARAN TANAH TERHADAP PERALIHAN HAK
YANG DIPEROLEH BERDASARKAN PEMBAGIAN HAK BERSAMA
ATAS HARTA WARIS SEBAGAI ALAS HAK JUAL BELI
(STUDI DI KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KOTA SEMARANG)
Hubunganhukum
yang
terdapatantarasuamidanisteri
yang
terkaittaliperkawinanterdapatduahubunganhukum.Perumusan
masalah
yaitu bagaimana kebijakan pendaftaran tanah terhadap peralihan hak
yang diperoleh berdasarkan pembagian hak bersama atas harta waris
sebagai alas hak jual beli, bagaimana kepastian hukum pendaftaran tanah
terhadap peralihan hak yang diperoleh berdasarkan hak bersama atas
harta waris sebagai alas hak jual beli tanpa persetujuan ahli waris lainnya.
Tujuan penelitianini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan
pendaftaran tanah terhadap peralihan hak yang diperoleh berdasarkan
pembagian hak bersama atas harta waris sebagai alas hak jual beli, serta
untuk mengetahui dan mengkaji kepastian hukum pendaftaran tanah
terhadap peralihan hak yang diperoleh berdasrkan hak bersama atas
harta waris sebagai alas hak jual beli tanpa persetujuan ahli waris lainnya.
Metode penelitian pendekatan yuridis empiris, spesifikasi penelitian
deskriptif deskriptif analitis. Jenis data yang dipergunakan yaitu data
primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dipergunakan
wawancara pada Kantor Pertanahan Kota Semarang dan studi
kepustakaan buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-
dokumen, dan sebagainya. Analisis yang digunakan analisis data
kualitatif, kemudian ditarik kesimpulan secara induktif.
Hasil penelitian di Kantor Pertanahan Kota Semarang, dasar dari
kebijakan pendaftaran tanah terhadap peralihan hak yang diperoleh
berdasarkan pembagian hak bersama atas harta waris sebagai alas hak
jual mengacu pada Perturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 yaitubahwa pewaris pribumi
yang tidak memiliki keturunan dalam menentukan ahli waris dalam
pewarisan harus menentukan penggolongan ahli waris sesuai dengan
ketentuan KUH Perdata.Kepastian hukum pendaftaran tanah terhadap
peralihan hak yang diperoleh berdasarkan hak bersama atas harta waris
sebagai alas hak jual beli tanpa persetujuan ahli waris lainnya perbuatan
hukum menjual harta warisan tersebut harus mendapatkan persetujuan
dari ahli waris lain bilamana tidak mendapatkan persetujuan maka
perbuatan hukum tersebut dapat dibatalkan.
Disarankan perlunya kebijakan Pemerintah untuk memperbaiki
berbagai permasalahan yang terjadi sebagai implementasi berbagai
peraturan-peraturan yang ada terkait permasalahan pertanahan,
khususnya dalam hal peralihan hak karena pewarisan yang tidak memiliki
keturunan