Notaris dalam membuat akta harus berpijak pada UU Jabatan
Notaris dan tidak dibenarkan melakukan perbuatan melawan hukum yang
dapat merugikan orang lain. Tanggung jawab etis Notaris berkaitan
dengan norma moral yang merupakan ukuran bagi Notaris untuk
menentukan benar-salahnya tindakan yang dilakukan dalam menjalankan
profesinya. Pertanyaan yang timbul dari problem ini adalah: Pertama,
Bagaimana tanggung jawab Notaris terhadap pembuatan akta otentik
berindikasi perbuatan melawan hukum?; Kedua, bagaimana mekanisme
proses peradilan Pidana terhadap Notaris atas pembuatan akta otentik
berindikasi perbuatan melawan hukum?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif.
Pendekatan penelitian menggunakan yuridis empiris. Sumber data
menggunakan data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data
menggunakan studi lapangan dan kepustakaan. Teknik analisis data
menggunakan deskriptif kualitatif.
Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa: Pertama, Tanggung
jawab Notaris yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH )
seperti : membantu salah satu klien melakukan kejahatan (Pasal 264
KUHP), Pemalsuan Surat (Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP), dapat digugat
secara Perdata dan dituntut secara Pidana. Secara Perdata, harus
mengganti kerugian (Pasal 1365 KUHPerdata) dan secara Pidana
diancam pidana kurungan (Pasal 264 KUHP), serta secara organisatoris
dapat diberikan sanksi administratif oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI)
atau Majelis Pengawas Daerah (MPD) (Undang-Undang Jabatan Notaris);
Kedua, Mekanisme proses peradilan Pidana terhadap Notaris atas
tuduhan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) meliputi : a)
pemeriksaan Notaris oleh Dewan Kehormatan dan MPD, b) pemeriksaan
Notaris oleh pihak Kepolisian setelah mendapat ijin dari MPD, c)
pemanggilan Notaris dalam sidang pengadilan setelah mendapatkan ijin
MPD, d) pembuktian keabsahan akta yang dibuat dan keterlibatan Notaris
dalam pembuatan akta otentik berindikasi PMH, e) putusan pengadilan
terhadap perbuatan Notaris : mengganti kerugian dan pembatalan akta
(Perdata) atau kurungan (Pidana).
Saran penulis adalah: Pertama, Notaris dalam membuat akta harus
melakukan mengecekan untuk meyakinkan bahwa para penghadap
adalah para pihak yang benar-benar berhak untuk membuat akta,
terutama identitas para penghadap dan saksi serta tidak memihak salah
satu pihak atau bersikap netral dalam melayani klien, dan tidak melakukan
Perbuatan Melawan Hukum (PMH); Kedua, Notaris dalam membuat akta
harus benar-benar berpegang teguh terhadap prosedur dan aturan
perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, Notaris perlu terus
mengikuti perkembangan peraturan perundangan-undangan