research

Implementasi Penyelesaian Cybercrime Dengan Dasar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Kota Surakarta

Abstract

Cyber crime merupakan jenis kejahatan baru yang lahir karena pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Di Indonesia masih banyak sekali kasus-kasus yang menyangkut mengenaiCyber crime yang sulit untuk diselesaikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai upaya penyelesaian perkara cyber crime dikota Surakarta ditinjau dari Undang-Undang No.11 tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab sulitnya penyelesaian perkara cyber crime dikota Surakarta.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, wawancara dan observasi langsung kepada masyarakat pengguna intenet dan kepolisian resor Surakarta (polres), serta dari berbagai pustaka.Kemudian dihubungkan teori hukum, bahwa yang mempengaruhi pelaksanaan hukum adalah substansi hukum, subsistem, dan kultur.Penelitian ini mengasilkan data, bahwa penyelesaian kejahatan cybercrime dan faktor penghambat penyelesaiannya yaitu cara persuasif, kemudian meingkatkan kualitas penegak hukum dalam penyelesaian perkara, menjadikan hukum sebagai dasar setiap tindakan dan faktor-faktorpenyebab sulitnya penyelesaian kejahatan cybercrime yaitu, banyaknya masyarakat masih kurang memahami adanya UU ITE di Indonesia, sedangkan dari sisi subsistem (polresta Surakarta) merasakesulitan penyelesaian kejahatan dunia maya ini karena sulit untuk menetukan tempat kejahatan tersebut dilakukan, oleh karena kecanggihan teknologi yang memungkinkan untuk tidak dapat dilacaknyapenggunaan internet

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 01/12/2017