research

Perlindungan Hukum terhadap Independensi Kurator dalam Mengurus dan Membereskan Harta Pailit

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui dan mengkaji permasalahanindependensi Kurator dalam melaksanakan tugas membereskan harta pailit terhadapmunculnya gugatan dari debitor pailit, (2) mengetahui dan mengkaji tolok ukur menentukanindependensi Kurator dalam melaksanakan tugasnya membereskan dan mengurus hartapailit serta, dan (3) perlidungan hukum terhadap Kurator dalam melaksanakan tugasnya.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris. Data yang digunakan dalampenelitian ini berasal dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melaluiwawancara dengan alat pedoman wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh melaluimetode dokumentasi dengan alat studi dokumentasi dan analisis data dilakukan secarakualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa gugatan terhadap Kurator yang dilakukanoleh debitor maupun kreditor pada dasarnya dari beberapa kasus yang dialami Kurator,hanya bertujuan untuk menghambat proses pemberesan harta pailit, akibatnya biayakepailitan membengkak, terutama dalam hal biaya pengamanan aset yang harus ditanggungKurator dan waktu untuk membereskan menjadi lebih lama, kemudian tidak ada ketentuanmengenai tolok ukur/parameter independensi Kurator, sehingga sulit mengidentifikasiKurator independen atau tidak dalam melaksanakan tugasnya, dan Undang Undang Nomor37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidakmemberikan secara tertulis mengenai perlidungan hukum terhadap profesi Kurator dalammelaksanakan tugasnya. Kesimpulan penelitian adalah: (1) independensi Kurator bukanpenyebab utama munculnya gugatan oleh debitor maupun kreditor, (2) independensi Kuratorsulit diindentifikasi, dan (3) perlindungan hukum terhadap Kurator telah diatur dalam UUD1945 dan kode etik AKPI sebagai salah satu organisasi Kurator. Berdasarkan kesimpulantersebut, maka disarankan: (1) perlu diatur ketentuan mengenai sanksi dari munculnyagugatan yang dilakukan oleh debitor maupun kreditor terhadap Kurator yang bertujuanmenghambat proses pemberesan; (2) perlu diatur ketentuan mengenai tolok ukur/parameterindependensi Kurator; dan (3) tidak perlu dibuatkan aturan khusus mengenai perlidunganhukum terhadap profesi Kurator

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 01/12/2017