research

Fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang di Atur oleh Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 dalam Memberikan Jaminan Kesehatan Serta Perlindungan Hukum terhadap Ketenagkerjaan

Abstract

Judul dari penelitian ini adalah ” Fungsi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang di Atur Oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dalam Memberikan Jaminan Kesehatan serta Perlindungan Hukum Terhadap Ketenagkerjaan ". Sedangkan yang menjadi rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana Pelaksanaan Pemberian Jaminan Kesehatan Terhadap tenaga kerja di Indonesia setelah lahirnya BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan. (2) Bagaimana Fungsi BPJS Ketenaga kerjaan dalam mengatur pemberian jaminan kesehatan dan Perlindungan Hukum terhadap Ketenagakerjaan di Indonesia. Pada Tahun 2011, ditetapkanlah Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Pada tahun 2014 pemerintah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai program jaminan sosial bagi masyarakat sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, Pemerintah mengganti nama Askes yang dikelola PT. Askes Indonesia (Persero) menjadi BPJS Kesehatan dan mengubah Jamsostek yang dikelola PT. Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan.Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Terhadap Tenaga Kerja setelah adanya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan dilaksanakan setelah melalui dua tahap yaitu Tahap pertama adalah masa peralihan PT JAMSOSTEK (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan berlangsung selama 2 tahun, mulai 25 November 2011 sampai dengan 31 Desember 2013. Tahap kedua, adalah tahap penyiapan operasionalisasi BPJS Ketenagakerjaan untuk penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan UU SJSN. Fungsi BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian jaminan sosial dan perlindungan hukum tenaga kerja yaitu berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM) bagi para pekerja

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 01/12/2017