research

Ratio Legis Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam Melakukan Pungutan terhadap Lembaga Keuangan

Abstract

Otoritas Jasa keuangan yang dapat melakukan pungutan terhadap lembaga keuangan, padahal sebelum adanya Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa keuangan tidak dikenal pungutan kepada lembaga keuangan, sehingga hal ini sangat memberatkan lembaga keuangan. Penelitian dengan metode yuridis normatif ini memiliki tujuan utama mengetahui dan menganalisis ratio legis kewenangan otoritas jasa keuangan dalam melakukan pungutan terhadap lembaga keuangan. Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel, serta dapat mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Untuk mencapai tujuan tersebut OJK memiliki beberapa kewenangan untuk melakukan Pengaturan, Pengawasan dan Penyidikan. Ratio Legis Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Melakukan Pungutan Terhadap Lembaga Keuangan merupakan amanat pasal 34 UU OJK, dalam Pasal 23A UUD Tahun 1945 mengatur bahwa pajak dan pungutan bersifat memaksa untuk kepentingan Negara. Kewenangan melakukan pungutan ada bersamaan dengan lahirnya OJK hal ini dikarenakan kewenangan Pungutan Tersebut diatur di dalam UU OJK hanya saja teknis pelaksanaannya diatur didalam Peraturan Pemerintah. Pungutan yang dilakukan OJK sebenarnya dapat mengurangi independensi OJK dan dapat menimbulkan ketidakjelasan status hukum keuangan Otoritas tersebut.Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Pungutan, Lembaga Keuanga

    Similar works