research

HAM di Indonesia Pasca Lahirnya Undang - Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM

Abstract

Magna Charta adalah salah satu dokumen yang isinya mengatur mengenai Hak Asasi Manusia yang menjadikan dasar Pedoman Hak Asasi Manusia pada saat ini. Sejarah Hak Asasi Manusia itu sendiri sudah berlangsung lama, sepanjang dari keberadaan manusia itu sendiri. Indonesia pun pada akhirnya kini telah memiliki Undang-Undang No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, diundangkan pada tanggal 23 November 2000. Namun yang kemudian menarik untuk dikaji adalah bagaimanakah keadaan HAM di Indonesia setelah lahirnya UU No.26 tahun 2006. Adakah kasus-kasus HAM telah dapat diselesaikan, dan apa sajakah yang termasuk kriteria HAM tersebut bagaimana pula aturan HAM berdasarkan hukum agama. Hal-hal tersebut masih merupakan sesuatu hal yang menarik untuk dibahas. Apalagi mengingat Bulan Desember di katakan sebagai bulan Hak Asasi Manusia

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 01/12/2017