research

Ketidakpastian Hukum Jangka Waktu Penetapan Status Tersangka Dari Proses Penyidikan Sampai Pelimpahan Perkara Ke Persidangan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jangka waktu penetapan status tersangka dari proses penyidikan sampai pelimpahan perkara ke persidangan. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normative. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bedasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai batas waktu penetapan status tersangka mulai dari penyidikan sampai pelimpahan perkara ke persidangan, sehingga status tersangka tergantung pada proses penyidikan. Tidak adanya batas waktu dalam penetapan tersangka menyebabkan ketidakpastian hukum yang dijamin dalam pasal 28 D dan 28 I ayat (2) Undang-undang 1945

    Similar works