Article 2 paragraph (1) of the Act Number 37 of 2004 on Bankruptcy and Postponement of the Debt Payment Obligation does not stipulate the minimum amount of the debt for declaring a state of bankruptcy but only requires the existence of two debtors where one of the debts are found overdue. The Act that the only considerable condition has been ‘the unwillingness to pay the obligation” instead of the “incapability to pay” of the debtor. Also, the minimum amount of the debt must be determined in order to avoid another court decisions that awarded the request of bankruptcy whereas the debtor is actually capable to pay the obligation. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak mengatur minimal jumlah utang untuk mengajukan permohonan pailit. Untuk mengajukan kepailitan hanya diperlukan dua orang kreditur dan salah satu utangnya tidak dibayar pada waktunya, sehingga hanya mendasarkan pada ketidakmauan (unwilling) dari si debitur dan bukan pada kemampuan (unable) debitur dalam membayar utang. Minimal jumlah utang ini perlu diatur sehingga kemudian tidak akan terjadi lagi putusan-putusan kepailitan terhadap debitur yang sebenarnya mampu dalam membayar utang