'Faculty of Education and Teacher Training, Jambi University'
Abstract
Sanksimerupakanbagianpenutupyang penting di dalam hukum.Salah satu sanksiyang dapatditerapkanterhadap suatu pelanggaran atas peraturan Perundang-undanganadalah sanksiadministrasi. Sanksiini merupakan suatu bentuk pemaksaan dari administrasi negara(pemerintah) terhadapwarga negara dalamhaladanya perintah-perintah,kewajiban-kewajiban, atau larangan-larangan yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan yang dikeluarkan oleh administrasi negara (pemerintah)termasuk didalamnya peraturan Perundang-undangan bidang perizinan. Sanksi administrasi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran perizinan dapat berupa paksaan Pemerintahan (bestuurdwang), penarikan kembali keputusanyang menguntungkan, pengenaan uang paksa oleh Pemerintah (dwangsom), pengenaan denda administratif (administratif boete). Penetapan sanksi administrasi terhadap pelanggaran di bidang perizinan bentuknya bermacam-macam yang pada umumnya sudah secara definitif tercantum dalam peraturan Perundang- undangan yang menjadi dasarnya