Salah satu sumber penerimaan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pajak daerah. Pajak rumah kost merupakan bagian dari kategori pajak hotel yang memiliki potensi yang sangat menjanjikan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Tomohon. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui besar potensi, efektifitas, dan kontribusi pajak rumah kost di kota Tomohon. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif dengan populasi dan sampelnya adalah pemilik USAha rumah kost yang menyediakan jumlah kamar lebih dari 10 kamar dan seluruh data sumber pendapatan daerah dan pajak daerah khususnya pajak atas USAha rumah kost. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan peneliti, potensi pajak kost yang dimiliki oleh Kota Tomohon sebesar Rp. Rp31.072.523 per tahun (hanya wajib pajak terdaftar). Tingkat efektivitas penerimaan pajak kost di kota Tomohon dinilai tidak efektif dan kontribusi pajak kost selama tiga tahun terakhir ini dinilai sangat kurang. Beberapa faktor internal seperti kurangnya sosialisasi dan ketegasan dari pihak pemerintah untuk mengontrol, mensosialisakan tentang pentingnya mendaftarkan diri sebagai wajib pajak USAha rumah kost, dan mendisiplinkan setiap wajib pajak yang malas membayar pajak, serta faktor eksternal seperti kurangnya kesadaran dari wajib pajak untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak terdaftar, membuat penerimaan Pajak Kost di Kota Tomohon tidak mencapai target