research

Penguatan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai Pilar Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Abstract

Hingga saat ini masih banyak sekali peraturan Perundang-undangan yang dinilai mengancam perlindungan HAM di Indonesia. Salah satu penyebabnya ditenggarai karena pembentukan peraturan Perundang-undangan yang tidak didasarkan prinsip-prinsip good governance. Artikel ini membahas antara lain, tentang hubungan antara pembentukan peraturan Perundang-undangan, hak asasi manusia dan good governance serta bagaimana Implementasi Prinsip-Prinsip Good Governance dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Pembentukan peraturan Perundang-undangan yang dibentuk hendaknya menghormati keragaman budaya, memuat solusi terhadap penyelesaian konflik dan menyelesaikan kesenjangan dan kemiskinan ditengah-tengah masyarakat. Peraturan Perundang-undangan atau kebijakan yang demikianlah yang dapat menjamin terlaksananya perlindungan HAM. oleh karena itu, pembentukan peraturan Perundang-undangan harus diselenggarakan dengan ideal. Pembentukan aturan hukum ideal (dalam persepektif good governance) bermakna bahwa proses merumuskan norma atau kaidah hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip good governance yang menjamin perlindungan hak asasi manusia. Kondisi faktual di Indonesia hingga saat ini menunjukan bahwa pembentukan peraturan Perundang-undangan di Indonesia belum sepenuhnya didasarkan prinsip good governance, yakni prinsip partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas. Hal ini tentunya dapat mengancam penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan akses seluas-luasnya terhadap partisipasi masyarakat, berbagai informasi dan mengembangkan bentuk pertanggungjawaban bagi pembentuk peraturan Perundang-undanga

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 28/11/2017