research

Analisa Hukum terhadap Beberapa Klausula Baku pada Perjanjian Keanggotaan Kartu Kredit Perbankan Ditinjau dari Sudut KUH Perdata dan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Abstract

Kejahatan penggunaan kartu kredit, sering terjadi di dunia maya (internet), di mana pemegang kartu kredit banyak yang dirugikan. Pihak penerbit kartu atau bank seharusnya ikut bertanggung jawab terhadap masalah yang dihadapi oleh pemegang kartu, dan tidak memberatkan konsumen kartu kredit, dengan membebani tagihan yang seharusnya tidak dibayar oleh pemegang kartu kredit. Seharusnya bank bertanggung jawab dengan menanggung resiko atas tagihan tersebut, dan melaporkan kepada pihak yang berwajib, apabila terjadi kasus-kasus penipuan maupun kejahatan kartu kredit lainnya. Di dalam suatu perjanjian keanggotaan kartu kredit bank terdapat suatu klausul yang memberatkan (klausul eksemsi) bagi pihak konsumen (pemegang kartu kredit). Klausul eksemsi yaitu klausul yang melepaskan/membebaskan tanggungjawab bank atas penyalahgunaan kartu kredit. Hal ini tidak sesuai dengan Asas Kepatutan dalam hukum perjanjian. Karena seharusnya bank ikut bertanggung jawab apabila terjadi penyalahgunaan PIN oleh pihak lain, dengan memblokir kartu tersebut demi kepentingan nasabah, sesuai dengan Asas Kepatutan

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 28/11/2017