ASEAN Economic Community (AEC) is right at our door, which will make ASEAN as one single market and production base. On of its five cores is the free flow of skilled labor, which means that Indonesia might be flooded with foreign workers as the AEC starts. A strong regulation which could provides legal certainty is urgently needed regarding this matter. Therefore this research will try to describe and analyse about the legal certainty of two regulations related to the span of the working contract of foreign worker in Indonesia. This research is using normative method to analyse the legal issue, which is conflict of norms, between Indonesia Labor Act number 13 year 2003 and Ministerial Regulation number 12 year 2013 regarding Procedures for the Use of Foreign Labor. Due to the conflict of norms, there are no legal certainty, which could lead to dualism of law. Thus the Ministerial Regulation number 12 year 2013 regarding Procedures for the Use of Foreign Labor should be put aside. The span of the working contract of foreign worker should be based on Indonesia Labor Act number 13 year 2003. Key words: legal certainty, working contract, foreign labor Abstrak Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan segera diberlakukan, dimana ASEAN akan bertransformasi menjadi sebuah pasar tunggal sekaligus basis produksi. Salah satu elemen utama dari pemberlakuan MEA adalah adanya aliran bebas tenaga kerja terampil, yang berarti bahwa Indonesia harus bersiap-siap untuk serbuan tenaga kerja asing. Peraturan yang tegas dan mampu memberikan kepastian hukum benar-benar dibutuhkan terkait dengan serbuan tenaga kerja asing ini. Penelitian ini akan mencoba untuk mendeskripsikan dan menganalisa menganalisa mengenai kepastian hukum jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu bagi tenaga kerja asing di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dimana legal issue yang diangkat adalah pertentangan peraturan yang ada dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Pertentangan peraturan tersebut menyebabkan adanya ketidakpastian hukum yang dapat mengakibatkan dualisme hukum. Peraturan menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing harus dikesampingkan demi terwujudnya kepastian hukum. Jangka waktu perjanjian kerja tertentu bagi tenaga kerja asing harusnya didasarkan pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kata kunci: Kepastian hukum, perjanjian kerja, tenaga kerja asin