research

Kajian Implementasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria dalam Pengorganisasian Kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan

Abstract

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) merupakan kawasan hutan di tingkat tapak yang dikelola untuk memenuhi pengelolaan hutan lestari dalam rencana jangka panjang. Satu atau lebih fungsi hutan (konservasi, lindung dan produksi) dapat dimasukkan dalam suatu KPH, tetapi KPH diklasifisikan berdasarkan fungsi hutan yang dominan. KPH telah ditetapkan di beberapa provinsi, tetapi ada yang belum operasional. Aspek kelembagaan seperti kebijakan dan organisasi merupakan kendala dalam pelaksanaan KPH. Tujuan penelitian ini adalah (1) mengkaji implementasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) pengelolaan KPH dan (2) mengkaji kebijakan organisasi dalam pengelolaan KPH. Kegiatan ini dilaksanakan di KPH Dampelas Tinombo di Sulawesi Tengah serta KPH Way Terusan dan KPH Batu Tegi di Provinsi Lampung. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis retrospektif, sedangkan untuk mengkaji struktur organisasi menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan NSPK pengelolaan KPH telah diimplementasikan oleh masing-masing KPH. Hal ini dapat dilihat dari adanya master plan mengenai ”perencanaan pengelolaan hutan dan tata hutan”. Terdapat kesamaan dalam struktur organisasi KPH yang ditunjukkan melalui pembagian kerja, wewenang, rentang kendali dan departemenisasi. Namun, terdapat perbedaan yaitu pengelompokkan jenis departemenisasi. Perbedaan ini disebabkan oleh : perbedaan kondisi daerah, potensi kawasan serta kebijakan setiap daerah. Bentuk organisasi KPH pada lokasi penelitian memiliki karakteristik “struktur organisasi fungsional.” Organisasi tipe ini akan senantiasa beradaptasi dengan lingkungannya agar tetap berkembang menuju visi dan misi yang telah dibuat. Apabila terdapat Perubahan kebijakan, organisasi perlu mengubah internal organisasi, misalnya dengan menyesuaikan struktur organisasinya. Dengan bentuk struktur organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), KPH dapat mengakomodasi kepentingan pusat melalui departementalisasi dengan pendekatan kriteria dalam NSPK. Koordinasi dalam hal pendanaan telah mulai dilakukan, baik dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Saran studi ini meliputi : (1) Perlunya kebijakan turunan, mengenai tugas dan peran KPH secara rinci untuk mempermudah pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan (2) Perlu penyiapan kondisi pemungkin dalam organisasi apabila terdapat Perubahan kebijakan terkait organisasi KPH. Pemerintah pusat mengalokasikan dana melalui UPT terkait sampai KPH mandiri dan perlu aturan tentang kapabilitas dan mobilisasi SDM

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 28/11/2017