It\u27s way before the decree of prostitution and pornography enforced in Indonesia, the Dalihan na Tolu customs had their own regulation in preventing prostitution phenomenon. Dalihan na Tolu consist of 3 elements as it is understood as three poles in traditional burning-stove which cooperating to each other, this is also applied to prostitution prevention. In every prevention of these prostitution practices, they lean on the philosophy of :”Somba mar Mora, Elek mar Anak Boru, Manat-manat mar Kahanggi”. Dalihan na Tolu custom has a principles that one cannot speak careless words or act in imprudent behaviour in front of the public.INTISARIJauh sebelum lahirnya undang-undang tentang prostitusi dan pornografi di Indonesia, ternyata masyarakat adat Dalihan na Tolu telah memiliki aturan tersendiri dalam melakukan pencegahan tindak prostitusi. Masyarakat adat Dalihan na Tolu terdiri dari 3 unsur layaknya seperti tiga tungku yang saling bekerjasama dalam berbagai hal, termasuk dalam pencegahan tindak prostitusi. Dalam setiap pencegahan praktek prostitusi, mereka berpatokan pada filosofi:”Somba mar Mora, Elek mar Anak Boru, Manat-manat mar Kahanggi”. Masyarakat adat Dalihan na Tolu menganut prinsip bahwa seseorang tidak akan sembarangan bicara, apalagi bertindak sembrono di hadapan orang lain, karena masing-masing mengerti tentang hubungan kekerabatan satu dengan lainnya