Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi serta tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pengawasan pasar modal dan bagaimana perbandingan pengawasan pasar modal sebelum dan sesudah berlakunya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas serta wewenang pengaturan pengawasan kegiatan jasa keuangan disektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam LK kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan terjadinya pengalihan fungsi, tugas serta wewenang pengaturan dan pengawasan terhadap sektor pasar modal dari Bapepam kepada Otoritas Jasa Keuangan maka seluruh wewenang yang dimiliki oleh Bapepam berdasarkan undang-undang pasar modal akan menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, pengalihan fungsi, tugas serta wewenang pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud disertai pula dengan pengalihan terhadap seluruh harta kekayaan dan dokumen dari lembaga-lembaga pengawas sebelumnya kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawas baru. 2. Berdasarkan struktur organisasi Bapepam-LK dan struktur organisasi OJK sejatinya dapat dikatakan bahwa secara substansial pengawasan di antara keduanya relative sama. Seluruh fungsi pengawasan yang terdapat dalam kelembagaan Bapepam dipindahkan kedalam lembaga OJK melalui beberapa penambahan dan pelunasan yang secara substansial dapat dikatakan tidak menciptakan Perubahan dasar. Penambahan fungsi dalam pengawasan pasar modal di bawah kelembagaan OJK dilakukan melalui pembentukan tiga direktorat yaitu direktorat pasar modal syariah, direktorat lembaga dan profesi penunjang pasar modal, dan direktorat penetapan sanksi dan keberatan pasar modal