research

Dasar Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pencabulan yang Dilakukan oleh Anak (Studi di Pengadilan Negeri Kepanjen)

Abstract

Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dari kejahatan. Anak kerap kali menjadi korban dan tak jarang pula menjadi pelaku dari tindak pidana pencabulan. Dalam hal memutus suatu perkara dengan terdakwa anak, hakim memiliki pertimbangan. Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan trauma dan rasa takut bagi korban yang masih anak-anak. Pertimbangan yang meringankan adalah Terdakwa sopan dipersidangan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, Terdakwa masih anak-anak yang diharapkan masih dapat memperbaiki diri di masa depan, Terdakwa belum pernah dihukum, dan Terdakwa masih ingin melanjutkan pendidikannya. Dalam memutus perkara tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak, hakim memiliki kendala yaitu kesaksian Terdakwa saat dipersidangan yang tidak mengakui perbuatannya; keyakinan hakim terhadap perbuatan Terdakwa yang melakukan pencabulan; terbatasnya Balai Latihan Kerja/ Dinas Sosial untuk anak yang terbukti dan diputus bersalah; jumlah Sumber Daya Manusia (Hakim Anak) yang terbatas; hakim yang merasa dilematis saat menjatuhkan putusan

    Similar works